PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI secara resmi menambah pemberhentian baru untuk layanan kereta api jarak jauh di Stasiun Jatinegara, Bekasi, dan Cikarang. Penyesuaian operasional ini akan diberlakukan melalui Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Desember 2026. Langkah penambahan titik pemberhentian pada stasiun-stasiun penyangga Jakarta tersebut diambil guna meningkatkan kualitas layanan serta kemudahan akses mobilitas bagi masyarakat pengguna transportasi rel.
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menjelaskan bahwa penambahan titik naik dan turun penumpang di Stasiun Jatinegara, Bekasi, dan Cikarang bertujuan mempermudah aksesibilitas masyarakat karena terintegrasi langsung dengan moda KRL. Dengan adanya penyesuaian layanan ini, para penumpang dari kawasan Cikarang dan Bekasi tidak perlu lagi melakukan perjalanan ke Stasiun Pasar Senen atau Stasiun Gambir di Jakarta Pusat untuk mengakses kereta api jarak jauh.
Keputusan penambahan perhentian ini didasari oleh lonjakan volume penumpang kereta api jarak jauh sepanjang periode Januari hingga Oktober 2026 jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025. Data KAI mencatat pergerakan penumpang di Stasiun Jatinegara tumbuh 11,46 persen menjadi 1.562.963 penumpang, Stasiun Bekasi naik 9,76 persen menjadi 2.364.801 penumpang, dan Stasiun Cikarang meningkat 3,54 persen menjadi 708.640 penumpang. Berdasarkan peningkatan ini, KAI menambah 3 perjalanan di Stasiun Bekasi, 6 perjalanan di Stasiun Cikarang, dan 2 perjalanan di Stasiun Jatinegara.
Selain menambah layanan pemberhentian, KAI juga memangkas waktu tempuh 74 perjalanan kereta api antarkota berkat optimasi prasarana dan pola operasi dengan percepatan tertinggi mencapai 92 menit. Beberapa perjalanan yang mengalami pemangkasan waktu signifikan antara lain KA Kahuripan relasi Blitar-Kiaracondong yang lebih cepat 92 menit, KA Pasundan relasi Surabaya Gubeng-Kiaracondong lebih cepat 53 menit, dan KA Airlangga relasi Surabaya Pasarturi-Pasar Senen lebih cepat 52 menit. KAI menegaskan jika terdapat perjalanan yang bertambah waktu tempuhnya akibat penambahan perhentian, penambahan tersebut diupayakan selalu di bawah 10 menit.












