banner 728x250

Polresta Karawang Tangkap Sindikat Pencurian Motor HM SW MH dan Tembak Kaki Pelaku

banner 120x600
banner 468x60

Polresta Karawang berhasil melakukan tindakan penangkapan terhadap sindikat pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku berinisial HM, SW, dan MH berhasil ditangkap oleh petugas. Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto mengonfirmasi kabar penangkapan ini pada Rabu (4/11/2026). Selain ketiga orang yang sudah ditangkap, petugas juga menetapkan satu orang berinisial KDN ke dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk dilakukan pengejaran lebih lanjut. Salah satu pelaku terpaksa ditambak pada bagian kaki oleh petugas karena mencoba melarikan diri saat proses penangkapan berlangsung.

Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini bermula ketika Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Karawang melaksanakan kegiatan kring serse pada Kams (8/10). Petugas yang bertugas di lapangan telah mengidentifikasi dan menargetkan sindikat curanmor yang dicurigai sedang beroperasi menjalankan aksi kejahatannya. Penelusuran intensif kemudian dilakukan oleh petugas untuk melacak pergerakan target operasi yang diduga merupakan kelompok spesialis pencurian sepeda motor. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aktivitas dari kelompok ini berhasil terdeteksi berada di wilayah Polsek Kotabaru serta Polsek Cikampek, sehingga petugas segera menyiapkan langkah operasional untuk menyergap para pelaku.

banner 325x300

Untuk menghentikan pergerakan komplotan tersebut, petugas dari Tim Resmob melancarkan operasi penangkapan dengan menutup jalur yang diduga menjadi rute pelarian di sepanjang Jalan Parakanmulya. Pemblokiran jalan secara spesifik dilakukan di atas Jembatan Parakanmulya. Ketika penyergapan berlangsung, seorang pelaku berinisial AH mengendarai sepeda motor hasil curian dan berupaya kabur meloloskan diri. Oleh karena pelaku tidak mengindahkan imbauan petugas, tindakan tegas terukur dilakukan dengan menembak kaki pelaku saat yang bersangkutan masih berada di atas kendaraan. Kendaraan tersebut jatuh dan pelaku berinisial MH berhasil diamankan di sekitar Stasiun KAI Cikampek. Penangkapan kemudian berlanjut terhadap dua pelaku lainnya, yaitu HM dan SW, di lokasi berbeda.

Dari tangan sindikat ini, petugas mengamankan sebanyak 8 sepeda motor sebagai barang bukti tindak pidana. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang membawa ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara itu, petugas masih terus melakukan perburuan terhadap pelaku berinisial KDN yang berstatus DPO. Selain penanganan kasus ini, informasi mengenai President Prabowo Expresses juga turut tercatat dalam laporan berita. Penindakan terhadap kejahatan pencurian kendaraan bermotor ini diharapkan dapat memelihara keamanan di wilayah Polsek Kotabaru dan Polsek Cikampek.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *