banner 728x250

Poster Asusila Beredar di Pilar Mal Gresik, Pengelola Siap Laporkan Pelaku ke Polisi

banner 120x600
banner 468x60

Manajemen pusat perbelanjaan Mal Gresik berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus penempelan poster berisi konten asusila di lingkungan mereka kepada pihak kepolisian. Langkah tegas ini diambil setelah jagat media sosial dihebohkan oleh beredarnya rekaman video yang memperlihatkan poster bergambar wanita tanpa busana menempel pada salah satu pilar mal tersebut. Pihak pengelola menegaskan keberatan atas aksi penempelan materi pornografi secara sembarangan yang dinilai telah mengganggu ketertiban umum dan mencoreng citra fasilitas publik tersebut.

Peristiwa tersebut bermula dari beredarnya sebuah rekaman video berdurasi 12 detik di berbagai platform media sosial serta grup percakapan WhatsApp. Dalam rekaman video itu, terlihat jelas lembaran poster yang tertempel di pilar mal memuat tulisan bernada penghinaan terhadap seorang perempuan berinisial ZR. Korban dinamai dan disebutkan bekerja sebagai salah satu pegawai di toko telepon seluler yang menjadi tenant di dalam mal tersebut. Tidak hanya tulisan penghinaan, pada bagian bawah poster tersebut juga terpampang empat buah foto perempuan tanpa busana yang diduga merupakan sosok ZR.

banner 325x300

Menanggapi temuan materi tidak pantas tersebut, tim keamanan mal bergerak cepat untuk mengambil tindakan penanganan. Petugas keamanan langsung menurunkan dan membersihkan poster asusila itu dalam waktu kurang dari satu menit setelah lokasi penempelannya terdeteksi. Meskipun tindakan cepat telah dilakukan untuk mensterilkan area mal, pengelola merasa perlu melangkah lebih jauh ke ranah hukum. General Manager Mall Gresik, Andiyanto Vino, menyatakan bahwa pembuatan laporan resmi ke kepolisian merupakan bentuk tanggung jawab penuh manajemen dalam menjamin keamanan, kenyamanan, serta ketertiban para pengunjung di Icon Mall.

Vino menegaskan bahwa tindakan oknum tidak bertanggung jawab tersebut sangat merugikan bisnis dan reputasi kawasan perbelanjaan. Pihak pengelola berkewajiban menjaga iklim usaha yang kondusif bagi seluruh tenant yang beroperasi di dalamnya, sekaligus melindungi nama baik pusat perbelanjaan yang selama ini dibangun. Melalui proses hukum, pengelola berharap kejadian ini dapat memberikan efek jera serta mengedukasi masyarakat luas bahwa tindakan menempelkan poster secara ilegal, terlebih lagi yang mengandung muatan pornografi dan pencemaran nama baik, merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius. Proses penyelidikan oleh kepolisian diharapkan dapat segera mengungkap pelaku di balik penempelan poster meresahkan tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *