banner 728x250

Kasus Nenek Bakar Cucu di Depok Terungkap dari Bau Minyak Tanah di TKP

banner 120x600
banner 468x60

Kasus penganiayaan berat yang melibatkan seorang nenek berinisial M (69) terhadap cucu iparnya, L (17), di Bojongsari, Depok, Jawa Barat, akhirnya terkuak. Pelaku sempat berupaya menutupi perbuatannya dengan mengklaim bahwa korban terbakar akibat kompor meledak. Namun, kebohongan tersebut berhasil dipatahkan setelah saksi pertama di tempat kejadian perkara (TKP) mencium bau minyak tanah menyengat serta menemukan kondisi kompor di lokasi tidak mengalami kerusakan. Kasus ini kini ditangani oleh Polresta Depok setelah dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada Sabtu (31/10/2026).

Kuasa hukum keluarga korban, Dewo Wahyudi, bersama Ishaq Maulana Ismail, menjelaskan kronologi penyingkapan dugaan tindak pidana tersebut dalam konferensi pers pada Sabtu (31/10). Dewo mengungkapkan bahwa saksi kunci yang mendatangi TKP merasa curiga karena kompor di sekitar rumah korban tidak ada masalah, sementara aroma minyak tanah tercium di area tersebut. Temuan ini langsung disampaikan kepada ayah kandung korban, yang sebelumnya memperoleh informasi musibah dari ayah sambung korban pada sore hari. Ayah korban kemudian mendatangi TKP pada malam hari dan mendapat penjelasan dari saksi mengenai dugaan pembakaran tersebut sebelum membuat laporan ke Polres Depok.

banner 325x300

Proses evakuasi korban menuju fasilitas kesehatan berlangsung dramatis akibat tingkat keparahan luka yang diderita. Korban L (17) mengalami luka bakar serius yang diperkirakan mencapai 80 persen lebih, dengan area terparah berada di bagian dada dan kemaluan. Karena kondisi kulit korban dapat terlepas jika digotong secara langsung dengan tangan, warga terpaksa menggunakan kasur sebagai alat bantu pengangkut. Dalam upaya pencarian transportasi, satu saksi berusaha mencari ambulans dan saksi lainnya mencari angkutan umum. Karena ambulans tidak didapatkan, korban akhirnya dievakuasi ke rumah sakit menggunakan angkot dengan didampingi pelaku M (69) serta dua orang saksi dari warga sekitar.

Mengenai rekaman video CCTV yang memperlihatkan teriakan minta tolong korban tanpa pertolongan cepat dari tetangga, kerabat korban bernama Roselina memberikan klarifikasi. Warga di sekitar TKP awalnya tidak memendam kecurigaan karena pertengkaran antara nenek M (69) dan cucunya sudah sering terjadi sebelumnya. Warga mengira peristiwa itu hanya cekcok biasa dan sempat ada beberapa orang yang hendak menolong namun terhenti karena kendala tertentu. Roselina menjelaskan bahwa korban dititipkan oleh ibu kandungnya kepada nenek M karena sang ibu harus bekerja di Parung. Pelaku M, yang merupakan istri dari kakak kandung nenek kandung korban, tega melakukan aksi pembakaran tersebut lantaran kesal tidak dijemput untuk kembali ke rumah setelah tinggal bersama korban selama satu tahun.

Saat ini, pelaku M (69) telah ditahan di Polresta Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kuasa hukum menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada permohonan maaf maupun upaya perdamaian dari pihak pelaku. Dewo Wahyudi juga menjelaskan bahwa perkara penganiayaan ini tergolong delik umum dan bukan delik aduan, sehingga proses hukum di kepolisian akan tetap berjalan meskipun ada permohonan pencabutan laporan. Sementara itu, pihak keluarga melalui Roselina berharap publik terus menyuarakan dan mengawal gerakan Justice For Lala agar penanganan kasus bagi korban L (17) dapat berjalan adil dan tuntas.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *