banner 728x250

Rekonstruksi Perkara Ayah Tiri dan Ibu Kandung

banner 120x600
banner 468x60

Rekonstruksi perkara ayah tiri dan ibu kandung yang membunuh anaknya berusia 20 bulan di toilet umum pasar kebayoran lama.

IstimewaSeorang bayi perempuan berusia 20 bulan dibunuh ibu kandung dan ayah tirinya di toilet umum pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu (31/10). Bayi malang itu ditenggelamkan ke dalam bak toilet tersebut.

banner 325x300

Kedua pelaku diduga melakukan pembunuhan karena alasan ekonomi. Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam menyampaikan, peristiwa itu awalnya dilaporkan oleh pemilik toilet umum tersebut.

Menurutnya, pemilik toilet umum awalnya mengira bayi itu sedang dilecehkan.

“Terkait anak tersebut, itu dibunuh oleh kedua orang tuanya, yaitu ibu kandungnya dan ayah tirinya.

Itu kejadiannya itu motif karena ekonomi, mereka tidak mampu,” kata Seala, Minggu (1/11). Seala menjelaskan, pelaku membunuh korban dengan cara ditenggelamkan.

“Ditenggelamkan,” ujarnya.

Rekonstruksi perkara ayah tiri dan ibu kandung yang membunuh anaknya berusia 20 bulan di toilet umum pasar kebayoran lama. IstimewaUsai membunuh korban, kedua pelaku kemudian memesan layanan transportasi online dan turun di kawasan Palmerah.

Mereka lalu berjalan menuju Bendungan Hilir sebelum mengubur jasad korban menggunakan kantong plastik di sebuah tanah kosong.

"Benhil, di kiri jalan itu ada lahan kosong.

Nah, di situlah dua pelaku mengubur anaknya dengan menggunakan kantong kresek," tutur Seala.

“Nah, setelah itu tidak selang berapa lama kami mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku.

Kami berhasil amankan pria dan wanita tersebut,” ujarnya. Polisi telah mengamankan keduanya untuk menjalani proses hukum.

Pelaku diketahui merupakan ayah tiri berinisial AR (22) dan ibu kandung berinisial JM (20). Kini, jenazah korban sedang menjalani autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Di sisi lain, kakak korban yang berusia tiga tahun telah mendapat pendampingan dari pihak kecamatan untuk sementara dirawat di bawah penanganan Dinas Sosial.

“Dan untuk kakaknya yang berusia tiga tahun, sudah dibantu oleh pihak kecamatan.

Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Camat untuk sementara dirawat di Dinsos,” ujarnya

Dalam kasus ini, kedua pelaku disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 458 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *