banner 728x250

Ibu Kandung dan Ayah Tiri Pembunuh Bayi di Kebayoran Lama Terancam 20 Tahun Penjara

banner 120x600
banner 468x60

Pasangan yang merupakan ibu kandung dan ayah tiri resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap anak balita perempuan berusia 20 bulan. Peristiwa tersebut terjadi di dalam fasilitas toilet umum kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kedua orang tua korban tersebut kini terancam hukuman pidana penjara dalam waktu yang sangat lama setelah pihak kepolisian menerapkan sangkaan pasal berlapis terkait tindakan kekerasan serta pembunuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap dua orang berinisial AR berusia 22 tahun selaku ayah tiri dan JM berusia 20 tahun selaku ibu kandung korban. Berdasarkan keterangan awal pihak kepolisian, aksi pembunuhan terhadap balita tersebut dilakukan dengan cara menenggelamkan korban di dalam toilet umum. Adapun tindakan tersebut didorong oleh motif persoalan ekonomi, di mana kedua orang tua tersebut merasa tidak mampu secara finansial untuk mengasuh anak mereka. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pemilik toilet umum yang mengadukan peristiwa tersebut kepada kepolisian.

banner 325x300

Setelah melakukan aksi penenggelaman korban, kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi Pasar Kebayoran Lama dengan memesan moda transportasi daring. Para tersangka kemudian memutuskan untuk turun di kawasan Palmerah dan melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menuju daerah Benhil. Di lokasi tersebut, kedua pelaku menguburkan jasad korban yang dibungkus menggunakan kantong plastik. Pihak kepolisian yang menerima informasi serta laporan mengenai kejadian ini segera bergerak melakukan langkah penyidikan hingga berhasil meringkus pria dan wanita tersebut dalam waktu yang tidak lama.

Dalam penanganan kasus hukum ini, penyidik menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis. Sesuai penjelasan kepolisian, pasal yang disangkakan meliputi Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Merujuk pada ketentuan hukum tersebut, ancaman hukuman paling berat terdapat pada Pasal 458 KUHP yang mengatur pidana pembunuhan oleh anggota keluarga dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini penanganan perkara tindak pidana ini masih terus bergulir di kepolisian. Jenazah balita malang yang menjadi korban telah dibawa menuju Rumah Sakit Polri Kramat Jati guna menjalani prosedur autopsi demi kepentingan pemeriksaan medis forensik. Di sisi lain, pihak kepolisian juga memberikan perhatian terhadap penanganan anak pelaku lainnya. Seorang anak berusia tiga tahun yang merupakan kakak dari korban telah mendapatkan pendampingan dari pihak kecamatan dan berkoordinasi dengan camat setempat agar untuk sementara waktu dapat dirawat di bawah penanganan Dinas Sosial.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *