Keduanya diduga mengejar dan menganiaya korban setelah tersulut emosi karena merasa sepeda motor mereka ditabrak dari belakang.
Kapolsek Denpasar Timur, AKP I Gusti Ngurah Udiana, menyampaikan pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan kematian. Berikut isi pasal tersebut:
(4) Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Udiana menerangkan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Puputan Renon, tepatnya di depan Grapari, Kelurahan Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Sabtu (24/10) sekira pukul 02.30 WITA.
Kedua remaja berinisial IKASS dan IPKPP saat itu sedang berboncengan menggunakan sepeda motor berwarna putih. Saat melintas di depan Plaza Renon, keduanya merasa kendaraan yang mereka tumpangi ditabrak dari belakang oleh sepeda motor korban.
ESCS kemudian menyalip kendaraan kedua remaja tersebut.
"Pada saat posisi kendaraan sejajar, pelaku dan korban cekcok adu mulut dan salah satu pelaku langsung menendang korban sebanyak satu kali," kata Udiana dalam keterangannya yang diterima pada Sabtu (31/10).
Korban yang mendapat tendangan tersebut tidak berhenti, melainkan tetap melanjutkan perjalanan. Akan tetapi, kedua remaja itu justru mengejar dan memepet sepeda motor korban.
Dalam pengejaran tersebut, IKASS diduga beberapa kali berusaha menendang korban ketika posisi kedua kendaraan sejajar. ESCS tetap berupaya mengendalikan sepeda motornya untuk menjauh.
Korban tetap fokus mengendarai sepeda motor," ungkapnya.
Pengejaran berlanjut hingga melewati lampu lalu lintas Bank BPD Bali di kawasan Renon. Ketika kedua kendaraan kembali sejajar, salah satu pelaku diduga kembali menendang korban sebanyak dua kali.
Tendangan tersebut mengenai kaki korban dan sepeda motor yang dikendarainya sehingga kendaraan menjadi tidak stabil. Polisi menyebut tindakan kekerasan kembali dilakukan karena korban tidak mau menghentikan kendaraannya.
"Dikarenakan korban tidak mau berhenti, secara spontan salah satu pelaku langsung menendang sebanyak dua kali yang mengenai bagian kaki korban dan motor yang digunakan sehingga korban tidak stabil mengendarai sepeda motor," ucap Udiana.
Meski sepeda motor korban mulai kehilangan keseimbangan, kedua remaja tersebut masih terus memepetnya. Ketika melintas di depan Grapari Renon, salah satu pelaku diduga menarik pakaian korban pada bagian bahu menggunakan tangan kanan.
Tarikan itu menyebabkan ESCS terjatuh ke jalan, sementara sepeda motornya menabrak trotoar.
"Setelah korban terjatuh di jalan dan sepeda motornya menabrak trotoar, karena pelaku merasa takut, langsung pergi meninggalkan korban," jelas Udiana.
Seorang pengendara lain yang menyaksikan peristiwa itu kemudian menghubungi layanan polisi 110. Petugas Polsek Denpasar Timur mendatangi tempat kejadian perkara dan meminta keterangan saksi berinisial Y.
Dari keterangan saksi, polisi mengetahui bahwa korban sempat ditendang dan ditarik oleh dua laki-laki yang menggunakan Honda Vario bernomor polisi DK 5735 AAL.
“Polisi melakukan penyelidikan terhadap kepemilikan sepeda motor tersebut dan mendapatkan terduga pelaku berinisial IPKPP.
Setelah mengamankan pelaku tersebut, tim melakukan pengembangan sehingga ditemukan kembali yang berinisial IKASS,” kata Udiana. Di sisi lain, ESCS sempat mendapat perawatan di RSUD Wangaya.
Sekira pukul 05.00 WITA, keluarganya mendapat informasi bahwa korban berada di rumah sakit. Udiana menyampaikan, ketika didatangi, korban masih mengerang kesakitan dan tidak merespons saat diajak berbicara.
Kondisinya kemudian memburuk hingga dinyatakan meninggal dunia.
“Saksi berinisial JS yang merupakan keluarga korban lantas menghubungi keluarga yang berada di Papua untuk menginformasikan kabar duka tersebut,” pungkasnya.


















