Persatuan Purnawirawan Polri menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Penegakan hukum ini melibatkan tiga perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sikap dukungan tersebut disampaikan secara langsung dalam pertemuan audiensi dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (5/11/2026).
Kasus yang menyita perhatian publik ini menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso. Selain ketiga tersangka tersebut, tim penyidik Bareskrim Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang perwira tinggi berinisial SU yang sejauh ini berstatus sebagai saksi. Kapolri menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini merupakan murni tindakan penegakan hukum demi menjaga integritas institusi, bukan dipicu oleh persaingan internal maupun kepentingan tertentu.
Berdasarkan pemaparan penanganan perkara dari Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, praktik penyadapan tanpa prosedur tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu tahun 2025 hingga 2026. Modus yang digunakan adalah dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System atau LIMS tanpa melalui tahap verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Penyadapan secara tidak sah tersebut menyasar berbagai pihak, mulai dari telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, pengurus organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Selain tindakan penyadapan ilegal, penyidik menemukan adanya indikasi penghapusan berkas hasil intersepsi dari sistem komputer LIMS pada sekitar Oktober 2026 atas perintah para tersangka. Penyidikan perkara resmi berjalan setelah adanya laporan dari seorang petugas pada 30 Oktober 2026. Dalam proses pengusutannya, penyidik Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi beserta tiga saksi ahli, serta menyita barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk. Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mengenai penanganan ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dan penahanan telah sesuai prosedur hukum serta murni terkait penyadapan ilegal, bukan dugaan makar.
Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn.) Bambang Hendarso Danuri yang memimpin rombongan purnawirawan menyampaikan rasa keprihatinannya atas insiden tersebut, sekaligus memberikan apresiasi tinggi terhadap ketegasan kepemimpinan Kapolri. PP Polri menitipkan pesan moral agar institusi kepolisian tetap menjaga profesionalisme, integritas, dan loyalitas dalam menjalankan fungsi pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat. Pihaknya berharap proses penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan ini dapat semakin memperkuat soliditas internal dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.


















