Tindakan kekerasan dalam rumah tangga terjadi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Seorang suami berinisial S (46) melakukan penganiayaan terhadap istrinya, U (32). Aksi kekerasan fisik tersebut diduga dipicu oleh rasa kesal pelaku setelah mendapat teguran dari korban karena kerap bermain judi online. Kejadian ini memicu keprihatinan publik terkait bahaya dampak judi online yang berujung pada tindak pidana dalam hubungan keluarga.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Rabu (4/11) sekitar pukul 22.00 WIB. Tempat kejadian perkara berlokasi di rumah pasangan suami istri tersebut di Jalan H. Maruf, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Kasat Res PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat AKBP Evi Pagari mengonfirmasi insiden tersebut pada Jumat (6/11/2026). Ia menjelaskan bahwa pertengkaran bermula saat korban menegur suaminya yang diduga sering bermain judi online, sehingga memancing emosi pelaku hingga berujung pada percekcokan mulut yang sengit.
Cekcok lisan tersebut kemudian bereskalasi menjadi penganiayaan fisik. Saat korban dalam posisi berbaring, tersangka diduga menginjak, menindih, dan mencekik leher korban. Pelaku juga melayangkan tamparan sebanyak tiga kali. Akibatnya, korban menderita sejumlah luka fisik seperti luka lecet pada lengan bawah dan tangan kanan, memar di pipi kiri, telinga kiri, serta dada kanan. Korban turut mengalami pembengkakan pada dahi kanan dan kemerahan pada selaput bening mata kanan akibat benturan benda tumpul. Selain itu, hasil pemeriksaan medis menemukan luka bakar derajat dua dengan luas sekitar satu persen dari seluruh permukaan tubuh korban yang diduga akibat paparan bara atau abu rokok.
Menindaklanjuti kasus KDRT ini, Unit 2 Sat Res PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Kanit 2 Iptu Mukhtamim melakukan serangkaian penyidikan. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian tidur milik korban serta memanggil sejumlah saksi. Pihak penyidik juga memfasilitasi pemeriksaan psikologi untuk korban dan menyertakan visum et repertum sebagai dasar pembuktian medis. AKBP Evi Pagari menegaskan penanganan perkara KDRT ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi perempuan serta kelompok rentan. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


















