Komisi III DPR bersama pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Salah satu poin penting yang dimuat dalam rancangan undang-undang tersebut adalah pengaturan pengembalian kerugian korban investasi bodong secara langsung dari aset pelaku yang disita dan dirampas negara. Langkah ini dirancang agar pemulihan hak korban dapat berjalan lebih cepat tanpa perlu melalui prosedur masuk ke kas negara terlebih dahulu.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai skema pengembalian langsung ini berawal dari banyaknya aduan masyarakat yang menjadi korban kejahatan finansial dan penipuan investasi. Berbagai kasus seperti Binomo hingga penipuan berkedok perjalanan umrah telah menimbulkan kerugian besar bagi warga. Berdasarkan masukan yang diterima oleh DPR, proses pengelolaan aset sitaan selama ini dinilai sangat berbelit-belit karena aset harus masuk ke kas negara terlebih dahulu sebelum disalurkan kepada para korban. Hal ini menyebabkan proses pemulihan kerugian masyarakat membutuhkan waktu yang sangat panjang.
Melalui aturan baru ini, perampasan aset pelaku tindak pidana investasi yang merugikan masyarakat luas diproyeksikan dapat dilakukan secara langsung, bahkan jika memungkinkan tanpa prosedur pengadilan yang panjang. Ruang lingkup aset yang dirampas tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi, melainkan juga tindak pidana lain dengan karakteristik khusus seperti manipulasi pasar keuangan, skema piramida Ponzi, penggelapan, serta investasi fiktif. Habiburokhman juga menyoroti adanya aduan dari korban yang kasusnya terkatung-katung selama kurang lebih 2 tahun, seperti yang dialami korban investasi bodong di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, serta penipuan perjalanan umrah di Jawa Tengah. DPR berharap mekanisme ini nantinya dapat memberikan keadilan bagi korban dari kasus-kasus lama.
Selain itu, Habiburokhman menilai selama ini banyak pelaku kejahatan ekonomi yang memilih pasang badan dan rela menjalani hukuman penjara 5 tahun hingga 10 tahun, karena aset hasil kejahatan senilai triliunan rupiah masih tetap berada dalam penguasaannya setelah bebas. Oleh karena itu, pengembalian aset secara langsung diharapkan menekan potensi kejahatan tersebut. Di sisi lain, pembahasan yang bergulir sejak rapat dengar pendapat pada Rabu (4/11/2026) hingga konferensi pers Komisi III DPR pada Senin (13/7) juga menyinggung penegasan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi pada kondisi tertentu, seperti korupsi yang dilakukan dalam situasi bencana, yang mengacu pada aturan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada tahun 2026.
Pengaturan tegas dalam RUU Perampasan Aset ini diharapkan dapat menjadi sarana efektif bagi negara untuk memberikan jaminan perlindungan dan pemulihan bagi masyarakat yang dirugikan oleh berbagai bentuk kejahatan ekonomi. Dengan disitanya aset secara langsung untuk korban sebagaimana dibahas dalam rapat kerja pada Kamis (5/11/2026), pemerintah dan Komisi III DPR berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan kerugian masyarakat akibat penipuan berkedok investasi secara tuntas.


















