Pihak kepolisian berhasil mengungkap fakta baru terkait peredaran uang tiruan bernilai fantastis yang diamankan petugas di kawasan penyeberangan. Kepolisian Daerah Lampung menyebutkan bahwa uang palsu sebesar Rp980 juta yang disita di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, rencananya akan dipergunakan untuk membiayai aksi demonstrasi di Jakarta. Informasi penting mengenai rencana penggunaan dana ilegal tersebut didapatkan pihak penyidik setelah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu dalam kasus ini.
Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani menjelaskan bahwa keberadaan uang palsu tersebut terungkap dari keterangan salah satu tersangka bernama Sudiyono, pria berusia 58 tahun yang merupakan mantan calon Bupati Deli Serdang. Sudiyono sebelumnya ditangkap oleh jajaran kepolisian di Medan, Sumatera Utara, pada 27 Oktober 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Sudiyono membeberkan bahwa ribuan lembar uang tiruan tersebut dipesan oleh seseorang berinisial ATD yang berada di Jakarta. Pemesan ini diduga kuat berencana memanfaatkan uang tersebut untuk menyokong kegiatan unjuk rasa yang ditujukan di wilayah ibu kota.
Pengungkapan peredaran uang tiruan lintas pulau ini berawal dari kegiatan pemeriksaan rutin petugas di kawasan pintu masuk Seaport Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Pada Kamis, 8 Oktober 2026, petugas memeriksa sebuah armada bus Sempati Star dengan nomor polisi BL 7776 AA yang melayani rute perjalanan dari Medan menuju Jakarta. Dalam pemeriksaan menyeluruh di bagian dalam kendaraan, petugas mencurigai keberadaan sebuah wadah berupa kardus merek Le Minerale yang diletakkan di kabin atas kursi nomor 28. Setelah diperiksa secara teliti, kardus tersebut berisi sebanyak 9.800 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang disinyalir kuat merupakan uang tidak asli dengan nominal total mencapai Rp980 juta.
Petugas di lokasi penyeberangan langsung mengamankan seorang pria bernama Azizir Wicaksono yang berusia 28 tahun. Azizir diduga kuat bertindak sebagai kurir yang membawa kardus berisi uang palsu tersebut. Dari pengakuannya kepada petugas, ia membawa barang itu dari Medan dengan tujuan Terminal Kampung Rambutan di Jakarta Timur, sesuai dengan instruksi serta perintah dari Sudiyono. Berbekal informasi penting dari Azizir, pihak kepolisian segera melacak keberadaan Sudiyono hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan di sebuah tempat pangkas rambut di Medan. Dari pemeriksaan lanjutan terhadap Sudiyono inilah muncul petunjuk mengenai keterlibatan figur ATD.
Meskipun identitas pemesan uang tiruan telah mengarah pada sosok berinisial ATD, keberadaan figur tersebut hingga saat ini masih belum dapat dipastikan secara pasti oleh pihak kepolisian. Brigjen Pol Yustan Alpiani menegaskan bahwa nomor telepon yang menjadi sarana komunikasi antara Sudiyono dan ATD kini sudah tidak aktif dan tidak dapat dihubungi. Oleh karena itu, aparat kepolisian masih mengintensifkan penyelidikan serta penelusuran lebih mendalam guna memastikan kebenaran keterangan tersangka sekaligus melacak keberadaan ATD. Upaya penindakan ini dinilai sangat krusial agar peredaran dan pengiriman uang palsu untuk mendanai kegiatan di Jakarta dapat dihentikan sepenuhnya.


















