banner 728x250
Hukum  

Komisi III DPR Pertimbangkan Usul Perampasan Aset bagi Pelaku Karhutla dalam RUU

banner 120x600
banner 468x60

Komisi III DPR mempertimbangkan usulan agar pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan atau karhutla dapat dijerat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan hal tersebut saat berada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (5/11/2026). Melalui usulan ini, aset dari para pelaku tindak pidana karhutla dapat dirampas apabila ketentuan tersebut nantinya disepakati secara resmi dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset bersama pihak pemerintah.

Habiburokhman menjelaskan bahwa usulan mengenai perampasan aset pelaku karhutla bertujuan untuk membedakan secara spesifik tindak pidana karhutla dari kejahatan atau tindak pidana lingkungan hidup lainnya. Menurut pertimbangan yang ada, kejahatan yang berkaitan langsung dengan kebakaran hutan dan lahan memerlukan penanganan serta pengaturan yang khusus. Pengaturan spesifik ini diharapkan mampu memberikan dampak penegakan hukum yang lebih tegas dibandingkan sekadar kategori tindak pidana lingkungan secara umum. Pembahasan ini juga mengemuka di tengah perhatian terhadap kasus kebakaran hutan, seperti peristiwa kebakaran hutan di Gunung Ciremai yang terjadi pada 21/10/2026 atau tanggal 21 bulan 10 tahun 2026.

banner 325x300

Mengenai kemungkinan perusahaan yang sebelumnya telah berstatus sebagai tersangka kasus karhutla dapat dikenai perampasan aset jika RUU Perampasan Aset disahkan, Habiburokhman menegaskan bahwa hal itu sangat bergantung pada kesepakatan dalam pembahasan anggota Panja Komisi III DPR. Ia mengungkapkan bahwa dorongan ini muncul agar penanganan tindak kejahatan lingkungan tidak berhenti hanya pada sanksi administratif belaka. Selama ini sanksi administratif yang diterapkan sering kali sebatas pada pencabutan izin usaha bagi pelaku atau korporasi. Oleh karena itu, perlu ada pengaturan tegas mengenai kompensasi serta bentuk pertanggungjawaban dari perusahaan atas kerugian besar yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan.

Berbagai isu dan masukan tersebut disampaikan oleh para anggota dalam beberapa pertemuan Rapat Panja Komisi III DPR dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Habiburokhman menambahkan bahwa seluruh materi usulan yang ada nantinya akan dibahas lebih lanjut oleh seluruh anggota untuk menentukan apakah pasal spesifik perampasan aset pelaku karhutla tersebut bakal disepakati masuk ke dalam draf akhir RUU Perampasan Aset atau tidak. Kepastian mengenai aturan ini akan terlihat setelah proses pembahasan antarpihak selesai dilaksanakan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *