banner 728x250

Modus Kencan Kenalan Media Sosial di Tangerang, Motor Mahasiswa Raib Bawa Kabur Pelaku

banner 120x600
banner 468x60

Kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang menimpa seorang mahasiswa di Jatiuwung, Kota Tangerang, berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Peristiwa tersebut bermula saat korban berniat melakukan janji temu kencan dengan seorang wanita yang dikenal melalui media sosial Instagram. Namun, kegiatan kencan tersebut berujung musibah setelah sepeda motor milik korban dibawa kabur oleh seorang pria yang berpura-pura menjadi rekan dari wanita tersebut. Kepolisian yang menerima laporan korban langsung bergerak cepat melakukan tindakan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk para terduga pelaku penipuan tersebut beserta barang bukti.

Kejadian penipuan ini diawali pada Selasa (3/11), ketika korban menyepakati lokasi pertemuan pertama untuk berkencan di kawasan Perumahan Garden Duta, Periuk, Kota Tangerang. Saat pertemuan tengah berlangsung, tiba-tiba seorang pria tidak dikenal mendatangi lokasi dan mengaku sebagai teman dari wanita kenalan korban tersebut. Pria itu lantas meminta tolong kepada korban untuk mengantarkannya menggunakan sepeda motor menuju suatu lokasi perumahan di daerah Jatiuwung. Sebelum memulai perjalanan mengantar pria tersebut, korban bahkan sempat menitipkan telepon genggam miliknya kepada wanita kenalannya di lokasi awal.

banner 325x300

Setibanya di kawasan Jatiuwung, pergerakan korban dan pria tersebut tidak langsung menuju tujuan pasti. Pelaku justru mengajak korban berputar-putar mengelilingi area perumahan. Pelaku kemudian meminta korban berhenti dengan alasan hendak menghubungi seseorang yang disapa dengan sebutan Pak Haji. Untuk memuluskan aksinya dan membuat korban tidak curiga, pelaku menyuruh korban beristirahat dan duduk di area perumahan sembari memberikan uang tunai senilai Rp 50 ribu beserta makanan ringan. Saat perhatian korban teralih dan situasi dinilai lengah, pelaku langsung membawa lari sepeda motor Honda Vario warna merah milik korban. Setelah menunggu sekitar dua menit dan menyadari pelaku tidak kunjung kembali, korban langsung melaporkan musibah tersebut ke pihak Polres Metro Tangerang Kota.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Unit Resmob Polres Metro Tangerang Kota bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Cikeusik melakukan penelusuran. Keberadaan sepeda motor korban terdeteksi berada di wilayah Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil menangkap dua orang pria berinisial A dan RM di Jalan Raya Sumur Batu, Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Keduanya diduga sedang dalam perjalanan untuk menyerahkan kendaraan hasil kejahatan tersebut kepada calon pembeli. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Herbin Garbawiyata J Sianipar pada Jumat (6/11/2026) menjelaskan bahwa selain kedua terduga pelaku, aksi penipuan ini diduga melibatkan satu pria lain berinisial W alias A yang saat ini statusnya masih buron dan dalam pengejaran pihak berwajib.

Dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian tidak hanya mengamankan sepeda motor milik korban, tetapi juga menyita sejumlah kendaraan yang diduga terkait dengan tindak pidana pencurian lainnya. Barang bukti yang diamankan secara keseluruhan mencapai tujuh unit sepeda motor, yaitu Honda Vario merah milik korban, Honda Beat Street silver, Honda Beat Street hitam, Honda Beat putih, Honda Vario hitam, Honda Beat hitam, serta Honda Scoopy hitam. Selain itu, polisi turut menyita tujuh buah kunci sepeda motor dan satu unit telepon genggam merek Itel warna biru. Adapun mengenai wanita yang dikencani korban, Kombes Herbin Garbawiyata menegaskan bahwa wanita tersebut telah diperiksa sebagai saksi dan dipastikan tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan tindak kejahatan para pelaku.

Saat ini, kedua terduga pelaku berinisial A dan RM harus menjalani proses hukum lebih lanjut di markas kepolisian setempat. Penyidik terus melakukan pendalaman guna menelusuri peran dari masing-masing pihak serta asal-usul seluruh barang bukti kendaraan yang disita. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan ketika hendak bertemu dengan orang yang baru dikenal melalui jejaring media sosial.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *