Polda Metro Jaya melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan jajarannya. Mutasi tersebut mencakup posisi Kepala Satuan (Kasat) Reskrim, Kasat Lantas, Kasat Resnarkoba, hingga Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek). Kebijakan mutasi internal ini merupakan bagian dari penataan organisasi kepolisian di bawah jajaran Polda Metro Jaya.
Kebijakan mutasi ini tertuang secara resmi dalam Surat Telegram Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto Nomor ST/1071/XI/KEP./2026 tertanggal 3 November 2026. Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol Agus Nugroho. Penerbitan dokumen tersebut menindaklanjuti Keputusan Kapolda Metro Jaya Nomor Kep/562/XI/2026 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan penyesuaian posisi tersebut pada Selasa (3/11) dan menyampaikan bahwa mutasi di internal Polda Metro Jaya merupakan bagian dari pembinaan karir personel.
Dalam jajaran Kapolsek, sejumlah personel mendapat kepercayaan mengisi posisi baru. AKP Muhammad Hadimas diangkat sebagai Ps Kapolsek Pesanggrahan, AKP Dikie Wahyudi diangkat sebagai Ps Kapolsek Kelapa Dua, AKBP Jerico Lavian Chandra diangkat sebagai Kapolsek Metro Setiabudi, dan AKP Arga Arianda Siregar diangkat sebagai Ps Kapolsek Kelapa Gading. Selain itu, AKP Muhammad Agil Sachril diangkat sebagai Ps Kapolsek Kawasan Kalibaru, AKBP M Rhobby Syahferry diangkat sebagai Kapolsek Kebayoran Baru, AKP Arif Maulana diangkat sebagai Kapolsek Tebet, AKP Handam Samudro diangkat sebagai Kapolsek Jagakarsa, Kompol Richard Soala Bengar diangkat sebagai Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Samsono diangkat sebagai Kapolsek Cilincing, serta Kompol Sutrisno diangkat sebagai Kapolsek Jatinegara.
Sementara itu pada jajaran Kasat, Kompol Rustam Febrianzah diangkat sebagai Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Sugihartono diangkat sebagai Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, dan Kompol M Rizky Guntama Ganda Permana diangkat sebagai Kasat Lantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Pada posisi Kasat Reskrim, Kompol Girindra Wardana Akbar diangkat sebagai Ps Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Oscar Stefanus Setjo diangkat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mochamad Meltha Mubarak diangkat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKP Aditya Rizky Nugroho diangkat sebagai Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, serta Kompol Sampson Sosa Hutapea diangkat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Di jajaran Kasat Resnarkoba, AKBP Nugrahadi diangkat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Sonny Wibisono diangkat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Mohamad Iskandarsyah diangkat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, dan AKP Wan Deni Ramona Gusti diangkat sebagai Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Berdasarkan ketetapan surat telegram tersebut, para personel yang dimutasi diminta segera melaksanakan tugas paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal keputusan mutasi ditetapkan. Sebelum bertugas di jabatan baru, seluruh personel diwajibkan untuk berkoordinasi dengan pejabat pengemban fungsi SDM di satuan kerja atau wilayah tujuan mutasi terkait teknis dan waktu pelaporan.






