banner 728x250

Polres Metro Bekasi Kota Mendampingi PT Jasa Raharja (Persero) dalam Penyerahan Santunan Kepada

banner 120x600
banner 468x60

Polres Metro Bekasi Kota mendampingi PT Jasa Raharja (Persero) dalam penyerahan santunan kepada ahli waris dua korban meninggal dunia akibat kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia, Senin (2/11/2026).

IstimewaPolres Metro Bekasi Kota mendampingi PT Jasa Raharja (Persero) dalam penyerahan santunan kepada ahli waris dua korban meninggal dunia akibat kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia, Senin (2/11/2026). Penyerahan dilakukan Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, bersama Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sembodo, di kediaman keluarga di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

banner 325x300

Keduanya merupakan seorang ibu dan anaknya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, keluarga dari setiap korban jiwa berhak menerima Rp 50 juta, sedangkan korban luka memperoleh jaminan biaya perawatan di rumah sakit.

Joko menjelaskan bahwa kepolisian berperan memastikan kelengkapan data dan dokumen sejak awal penanganan.

“Begitu identitas terverifikasi, laporan polisi langsung kami koordinasikan dengan Jasa Raharja agar penyerahan santunan dapat berjalan sehari setelah kejadian.

Pendampingan juga terus kami berikan kepada keluarga korban lainnya sampai prosesnya tuntas,” kata Joko. Pihak keluarga menyampaikan terima kasih kepada Jasa Raharja dan Polres Metro Bekasi Kota atas bantuan yang diberikan di tengah masa duka.

Jasa Raharja turut berbelasungkawa dan menyebut penyerahan santunan ini sebagai bentuk perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Polres Metro Bekasi Kota mendampingi PT Jasa Raharja (Persero) dalam penyerahan santunan kepada ahli waris dua korban meninggal dunia akibat kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia, Senin (2/11/2026).

IstimewaSecara terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, memandang perhatian kepada para ahli waris sama pentingnya dengan penyidikan yang tengah berjalan.

“Kami tidak ingin mereka yang tengah kehilangan harus menunggu lama untuk menerima haknya.

Sinergi dengan Jasa Raharja menjadi wujud kehadiran negara yang langsung menyentuh kebutuhan di masa sulit ini,” ujar Putu Kholis. Kecelakaan terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekira pukul 16.30 WIB di depan Universitas BSI dan melibatkan 12 korban, terdiri atas enam orang meninggal dunia dan enam lainnya luka-luka.

Pengemudi truk berinisial TM telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pemeriksaan perkara terus berlanjut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *