banner 728x250

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan

banner 120x600
banner 468x60

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Peristiwa tersebut menewaskan enam orang dan menyebabkan enam lainnya luka-luka. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, memaparkan pihaknya sudah memeriksa truk yang kecelakaan tersebut.

banner 325x300

Hasilnya ditemukan kalau truk itu sudah 6 tahun tidak pernah uji KIR.

"Berdasarkan hasil pengecekan Ditjen Perhubungan Darat, truk molen yang terlibat kecelakaan tidak melakukan uji berkala kendaraan atau uji kir selama 6 tahun," kata Aan melalui keterangan tertulis, Senin

"Dalam hal ini, Ditjen Perhubungan Darat akan memanggil perusahaan untuk melakukan klarifikasi dan pembinaan terkait kewajiban pengujian berkala dan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU)," tambahnya.

Aan menyampaikan kini sedang dilakukan pendalaman penyebab terjadinya kecelakaan oleh petugas kepolisian, petugas Dinas Perhubungan setempat, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Polisi memasang garis larangan melintas di truk molen terguling yang sebelum itu menabrak sejumlah warga di Jalan Cut Mutia, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (1/11/2026).

Berdasarkan keterangan awal sejumlah saksi, kendaraan tersebut kemudian memasuki jalan menurun di sekitar lokasi. Saat melintasi turunan, truk diduga mengalami gangguan pada sistem pengereman.

Pengemudi sempat berusaha membanting setir ke arah tembok pembatas antara Kampus BSI dan Jalan Cut Mutia. Meski demikian, truk diduga sudah kehilangan kendali hingga menghantam sejumlah orang yang sedang menunggu transportasi umum di depan gerbang kampus.

Seluruh korban kemudian dievakuasi ke tiga rumah sakit di Kota Bekasi, yakni RS Siloam, RSUD Kota Bekasi, dan RS Juwita. Korban luka mendapatkan penanganan medis, sedangkan korban meninggal dunia dibawa untuk proses penanganan lebih lanjut.

Pengemudi truk berinisial TM telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota. Meski demikian, polisi belum menetapkannya sebagai tersangka karena masih melakukan pemeriksaan, mengumpulkan keterangan saksi, serta melengkapi barang bukti.

Polisi menyatakan status hukum pengemudi akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.

Penyelidikan juga dilakukan untuk memastikan tanggung jawab pihak-pihak yang berkaitan dengan operasional kendaraan tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *