Konpers pengungkapan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Polisi terus berkoordinasi dengan Pemprov DKI untuk memastikan kondisi anak tersebut. "Kalau untuk anak yang pertama ada di Dinsos, itu kami masih melakukan pemeriksaan, nanti kami akan berkoordinasi juga dengan dokter," kata Seala dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (2/11).
"Kalau untuk anak yang pertama sendiri pun juga sudah bersama kami, kami berkoordinasi dengan pihak Kecamatan, itu ada di Dinsos, seperti itu," sambungnya.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Muhammad Iskandar Syah, menuturkan pengungkapan kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan. Konpers pengungkapan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Seala mengapresiasi kepedulian masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian terkait kasus tersebut. Menurutnya, informasi dari warga membantu polisi menangani kasus dengan cepat.
"Atas informasi yang diberikan, kedekatan kami dengan warga masyarakat di wilayah Kebayoran Lama sehingga kami dari pihak Kepolisian, khususnya Polsek Kebayoran Lama, dapat dengan cepat menangani kasus ini," tutup Seala.
Polisi mengungkap dugaan awal pembunuhan tersebut. Orang tua si balita, AR (22 pria, kekasih ibu korban) dan JM (20 ibu korban), mengaku mengalami keterbatasan ekonomi untuk merawat anak, sehingga timbul niat untuk menghabisi nyawa si balita, dengan cara menenggelamkan balita malang itu ke dalam ember berisi air di toilet sekitar Stasiun Kebayoran Lama.
Meski demikian polisi belum dapat menjawab alasan kenapa kedua tersangka menghabisi nyawa anak kedua ini. Rekonstruksi perkara ayah tiri dan ibu kandung yang membunuh anaknya berusia 20 bulan di toilet umum pasar kebayoran lama.
IstimewaKeduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 458 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar berdasarkan UU Perlindungan Anak. Ancaman pidana dapat diperberat menjadi maksimal 20 tahun penjara apabila ketentuan pemberatan terhadap orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anak diterapkan.
Di sisi lain, Pasal 468 ayat (2) KUHP mengatur ancaman maksimal 10 tahun penjara untuk penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, sedangkan Pasal 458 ayat (2) mengatur pemberatan pidana pembunuhan apabila korbannya merupakan anak pelaku.


















