Remaja perempuan berinisial LA (17) dibakar nenek M (64) karena tak mau menjemput di Depok. Begini penampakan tempat kejadian perkara (TKP).
Pantauan detikcom di Bojongsari, Depok, Senin (2/11/2026), terlihat rumah tersebut berada di sebuah gang kecil. Kemudian tak ada pagar di rumah korban.
Pintu rumah tampak terkunci dan jendela ditutup rapat. Lokasi rumah berdempetan dengan rumah warga lain.
Tak ada aktivitas yang terlihat di lokasi. Tetangga korban, Martin mengaku saat itu tengah di rumahnya pada Senin (26/10).
Martin mengaku mendengar korban berteriak meminta tolong.
"Waktu itu saya lagi di rumah, saya mendengar suara korban teriak minta tolong," ujar Martin kepada wartawan di Bojongsari, Depok, Senin (2/11).
Martin menyampaikan korban cukup lama berteriak meminta tolong. Teriakan korban semakin kencang sambil merintih kesakitan.
"Kayak dengar minta tolongnya itu sih ya agak lumayan lama.
Cuma kan kita juga mau lihat karena pintunya dikunci, jadi kita nggak bisa lihat gitu kan.
Dan yang lebih lebih kita ininya tuh semakin kencang dan teriak 'Sakit, ya Allah, Allahu Akbar'," ungkapnya.
Teriakan korban tersebut membuat dirinya dan tetangga lain melihat langsung apa yang terjadi. Akan tetapi saat dihampiri, kondisi pintu rumah masih terkunci.
"Kalau kita itu kita pertama kita langsung mendobrak, takutnya kita dikata ikut campur urusan orang gitu ya, kita juga agak gimana gitu kan.
Tapi pas dia minta tolong, teriak 'Sakit, Allahu Akbar' baru kita berontak semua gitu," ujarnya.
Tetangga kemudian mendobrak pintu yang terkunci. Di situ, kondisi korban sudah memprihatinkan dengan penuh luka bakar.
"Empat orang apa lima orang gitu dobrak.
Terus si korban sudah tergeletak dengan penuh luka bakar," tambahnya.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (26/10) pukul 13.40 WIB di Bojongsari, Depok. Motifnya, pelaku kesal karena korban tak menjemput hingga pelaku berjalan sejauh 1 km.
Pelaku tersulut emosi karena korban saat ditegur bermain ponsel. Imbasnya, korban mengalami luka bakar 80 persen setelah dibakar pelaku dan masih dalam keadaan koma kini.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan juga Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Terbaru, terungkap kalau nenek tersebut bukan nenek kandung korban.
Pelaku merupakan ipar dari nenek korban. Indonesia Imports IDR 1 Trillion in Gold in One Month, Mostly From Hong Kong
Australian Chief of Army Calls for Strengthened Military Cooperation between Australia and Indonesia


















