Seremoni penyerahan 1.000 unit pertama mobil listrik MG S5 EV di PIK, Jakarta Utara, Sabtu (4/7/2026). IstimewaMG Motor Indonesia tampaknya tak terlalu ambil pusing dengan kewajiban regulasi pemerintah yang mengatur batas minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 60 persen untuk mobil listrik murni tahun depan.
Head of Product MG Motor Indonesia, Eko Fachruroji menyampaikan kini seluruh lini Battery Electric Vehicle (BEV) MG sudah mengantongi sertifikasi TKDN di atas 40 persen. Kini, pabrikan disebutnya tengah bersiap untuk meningkatkan komponen lokal.
"Ketika TKDN 60 persen, kita comply karena ini kan regulasi pemerintah ya.
Cuma memang secara kalau persisnya bulan apa itu nanti bisa kita info, cuma yang pasti sudah dipastikan sudah berjalan TKDN 40 persen untuk S5 EV, bahkan MG S6 EV yang kemarin juga 60 persen sudah dalam proses," buka Eko ditemui di Yogyakarta (3/11).
Fokus bagian kendaraan yang akan dimaksimalkan tingkat kandungan komponen buatan dalam negeri, Eko bilang ada pada area sasis kendaraan hingga area baterai. Salah satu pemasoknya, UABS dikatakan sudah dibuat di Indonesia.
Produksi mobil listrik atau Battery Electric Vehicle (BEV) new Wuling BinguoEV 2025 di pabrik PT SGMW Motor Indonesia, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Wuling Motors"Bahkan untuk supplier-nya juga sudah proses instalasi untuk line production.
Bahkan TKDN audit itu sudah kita lakukan persiapan untuk yang S6 60 persen.
Tinggal tunggu istilahnya proses registrasi dokumen dilengkapi," paparnya.
Sejak memulai aktivitas perakitan lokal untuk model-model terbarunya, MG Motor Indonesia memanfaatkan fasilitas milik PT SGMW Motor Indonesia alias Wuling Motors. Keduanya memang salah satu anak perusahaan otomotif SAIC Group.
"Untuk saat ini belum bisa kita pastikan (apakah ada penyesuaian harga).
Maksudnya itu harus melihat structure cost material dan sebagainya.
Kalau toh harus ada penyesuaian, entah lebih tinggi atau tetap dan sebagainya, itu pasti disesuaikan," pungkas Eko.
Adapun, aturan mengenai batas kandungan lokal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023.
Target untuk tahun ini dipatok 40 persen, lalu naik jadi 60 persen pada tahun 2027-2029, dan sebesar 80 persen pada tahun 2030.


















