Badan Gizi Nasional menetapkan bahwa penyediaan kendaraan untuk distribusi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis tidak masuk dalam komponen biaya operasional. Biaya operasional program ini ditetapkan paling banyak sebesar Rp3.000 per penerima manfaat. Dengan demikian, unit kendaraan untuk mengantar pasokan makanan diwajibkan menjadi fasilitas utama yang harus dipenuhi oleh mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau dapur pengelola sejak awal beroperasi, bersama dengan sarana pendukung lainnya.
Kebijakan mengenai status kendaraan distribusi tersebut ditegaskan bukan merupakan aturan baru. Ketentuan ini mengembalikan aturan sebagaimana yang pernah berlaku pada saat awal pelaksanaan dan penyiapan program pemenuhan gizi tersebut. Fasilitas kendaraan distribusi ditempatkan pada posisi yang sama dengan kebutuhan sarana fisik utama lainnya, seperti bangunan gedung dapur tempat memasak, peralatan pengolahan makanan, hingga peralatan makan yang dipakai untuk melayani kebutuhan seluruh penerima manfaat di setiap lokasi.
Landasan aturan mengenai penyesuaian ini merujuk pada Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor 2 Tahun 2024 serta Nomor 1 Tahun 2025 yang tidak pernah mencantumkan kendaraan sebagai biaya operasional. Meskipun sempat terjadi perubahan melalui Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 63 Tahun 2025 yang memasukkan biaya sewa kendaraan, hasil kajian ulang menetapkan kendaraan tetap menjadi kewajiban fasilitas mitra. Langkah pembatasan biaya operasional maksimal sebesar Rp3.000 per penerima manfaat ini diterapkan untuk menggantikan mekanisme penggantian biaya sesuai pengeluaran tanpa batas plafon demi menjaga efisiensi anggaran pengadaan bahan baku, proses memasak, hingga penyaluran makanan.
Di sisi lain, kebijakan batas maksimal biaya operasional sebesar Rp3.000 per penerima manfaat ini mendapat perhatian dan masukan dari Asosiasi Pangan Gizi Indonesia Daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan. Pihak asosiasi meminta pengelola program mengkaji kembali pemberlakuan tarif seragam tersebut, khususnya bagi dapur pengelola di daerah terpencil. Wilayah terdepan dan terluar umumnya melayani jumlah penerima manfaat yang lebih sedikit tetapi menghadapi kendala biaya logistik, bahan bakar, listrik, tenaga kerja, serta transportasi yang jauh lebih tinggi, sehingga memerlukan pertimbangan dan penanganan khusus.


















