Aksi penyerangan terhadap jemaah masjid terjadi di kawasan Jakarta Timur saat ibadah berlangsung. Kepolisian telah mengamankan seorang pria berinisial F yang diduga sebagai pelaku penyerangan di Masjid Darul Ma'arif, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam peristiwa tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berbahaya di lokasi kejadian yang memperkuat dugaan adanya persiapan sebelum aksi penyerangan dilancarkan.
Peristiwa penyerangan tersebut berlangsung pada Minggu ketika para jemaah tengah menunaikan ibadah salat Subuh berjemaah, tepatnya sekitar pukul 04.15 WIB. Akibat serangan senjata tajam yang dilancarkan oleh pelaku, sebanyak tiga orang jemaah dilaporkan mengalami luka-luka. Aksi teror di tempat ibadah ini langsung mendapat penanganan dari aparat kepolisian setempat, dan terduga pelaku F berhasil ditangkap untuk kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur guna menjalani pemeriksaan intensif.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi mengungkapkan bahwa di lokasi kejadian petugas menemukan dua jenis senjata tajam yang diduga telah dipersiapkan oleh pelaku, yaitu kapak dan belati. Selain senjata tajam, petugas kepolisian juga menyita barang bukti lain berupa dua tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram serta bahan bakar jenis bensin. Keberadaan tabung gas dan bahan bakar tersebut menimbulkan dugaan bahwa pelaku hendak melakukan pembakaran terhadap masjid dengan cara melemparkan barang-barang tersebut ke arah tempat ibadah. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih terus mendalami motif utama di balik aksi penyerangan ini, termasuk menggali kemungkinan adanya unsur perencanaan dari terduga pelaku. Pemeriksaan menyeluruh terhadap latar belakang pelaku F terus dilakukan untuk mengetahui alasan penyerangan serta kemungkinan keterkaitan dengan motif ideologi atau jaringan tertentu. Kepolisian menegaskan tidak ingin berspekulasi dan akan mendasarkan setiap penarikan kesimpulan hukum semata-mata pada fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.


















