Penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto terus berjalan di Mabes Polri. Penanganan perkara ini dilakukan setelah Bareskrim Polri menetapkan empat jenderal polisi sebagai tersangka. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh proses hukum berjalan secara transparan dan tanpa ada bentuk intimidasi terhadap para tersangka yang ditangani penyidik.
Dalam perkara ini, empat jenderal aktif polisi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Para tersangka tersebut adalah mantan Kapolri yang juga menjabat Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso, serta mantan KadivTIK Irjen Pol Slamet Uliandi. Kecuali Slamet yang tidak ditahan akibat kondisi kesehatan, tiga jenderal tersangka lain kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar).
Anggota tim kuasa hukum Ahrie, Krisna Murti, memberikan pernyataan resmi melalui keterangan video pada Jumat (6/11). Krisna Murti menyatakan bahwa kliennya bersama tiga jenderal lain yang menjadi tersangka tidak mengalami intimidasi selama menjalani proses hukum. Ia menegaskan bahwa pihak penyidik melaksanakan seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP. Pendampingan oleh kuasa hukum sudah diberikan sejak awal pemeriksaan sebagai saksi hingga status klien menjadi tersangka. Penanganan kasus penyadapan terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh lain ini berjalan kooperatif, terbuka, dan transparan untuk membuat perkara menjadi terang benderang.
Para tersangka dalam kasus penyadapan ilegal dan akses ilegal ini dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Penerapan pasal-pasal tersebut membawa ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun. Meskipun beberapa pihak, termasuk istana dan Kepala BIN pada pekan ini sempat menyatakan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk makar, pihak kepolisian sejauh ini belum menjerat para tersangka dengan pasal makar.
Prosedur hukum pidana yang mengacu pada aturan KUHAP menjamin hak-hak tersangka untuk mendapatkan bantuan serta pendampingan hukum selama masa penyidikan. Penegakan hukum atas dugaan tindak pidana penyadapan dan akses ilegal merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk mengusut secara tuntas perkara yang melibatkan pejabat tinggi. Mabes Polri bersama penyidik Bareskrim Polri terus melengkapi berkas penyidikan guna menuntaskan perkara dugaan tindak pidana penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
















