Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan mengenai tindak pidana penyadapan secara ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penanganan perkara tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut keamanan serta kerahasiaan komunikasi para pejabat tinggi negara.
Kasus ini mencuat setelah Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan tak berizin tersebut. Tiga nama perwira tinggi yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi Jenderal LSP (Listyo Sigit Prabowo), Irjen ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan Irjen EHS (Eko Hadi Santoso). Tindakan penyadapan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum yang sangat serius mengingat sasaran dari aktivitas perintangan komunikasi tersebut berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
Dalam keterangannya di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Yusril menjelaskan bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto telah menyampaikan laporan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurut Yusril, sebagai pembantu presiden, para menteri dan pimpinan lembaga wajib melaporkan setiap peristiwa penting yang mengancam tata kelola negara. Aktivitas intersepsi atau penyadapan komunikasi terhadap presiden maupun para menteri merupakan persoalan krusial yang tidak dapat dianggap sepele.
Penyadapan tanpa wewenang sah merupakan tindakan melanggar hukum yang diatur ketat dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Setelah menerima laporan resmi dari Kapolri, langkah hukum yang tegas dan berkeadilan langsung diambil untuk mengusut tuntas perkara ini. Yusril memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara objektif terhadap siapa pun yang diduga bersalah demi menjamin penegakan hukum yang transparan dan transparan di tanah air.










