banner 728x250
Hukum  

Martha Amalia Iflahah (34), Istri Sah dari Dwi Bagus Martono (40)

banner 120x600
banner 468x60

Martha Amalia Iflahah (34), istri sah dari Dwi Bagus Martono (40), tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi keji terhadap istri sirinya Dini Hardiyanti (30) dan anak tirinya AGF (4), mengungkap isi percakapannya dengan sang suami saat prarekonstruksi kasus tersebut.

Dalam konferensi pers di Hotel Mercure, Senin (2/11), Martha menegaskan dirinya sama sekali tidak mengetahui aksi keji yang dilakukan suaminya. Meski tidak mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut, Martha tetap memberikan pesan tegas kepada suaminya untuk berani menghadapi segala konsekuensi hukum.

banner 325x300

"Kalimat pertama yang saya ucapkan adalah brave ya yah brave, saya ingin suami saya berani bertanggung jawab atas apa yang dilakukan," kata Martha.

Martha menceritakan, suaminya sempat menanyakan bagaimana respons mertuanya terkait kasus pembunuhan ini. Ia pun menjawab bahwa kedua orang tuanya telah memaafkan perbuatan Dwi.

Mendengar jawaban tersebut, sang suami seketika menangis dan memohon maaf.

"Saya sangat bersyukur di lingkungan saya semuanya justru meminta saya untuk memaafkan suami saya, dan meminta mendoakan suami saya agar dibukakan hatinya sehingga bisa menjalani proses hukum dengan lancar," tuturnya.

Lebih lanjut, Martha membeberkan pesan emosional yang ia sampaikan langsung kepada suaminya di sela-sela proses prarekonstruksi. Ia secara khusus memperingatkan Dwi agar tidak mengakhiri hidupnya di dalam tahanan dan harus siap menerima apa pun vonis hakim nantinya.

"Saya sampaikan, 'Kamu jangan takut mati, semua manusia mati, aku pun.

Aku mati lebih dulu itu juga mungkin terjadi, artinya apapun putusan hukumnya nanti, putusan-Nya nanti ya diterimalah.'

Saya sampaikan juga, 'Kamu jangan bunuh diri di sana, kalau kamu bunuh diri nanti kamu tidak akan terlahir kembali sebagai manusia, kamu masih punya kesempatan hidup untuk bertaubat,'" pungkasnya.

Kasus ini bermula dari hilangnya Dini Hardiyanti (30) dan anaknya AGF (4) sejak 20 September 2026. Keduanya sempat pamit untuk berwisata merayakan ulang tahun AGF ke Telaga Sarangan, Magetan, bersama Dwi.

Dwi kemudian ditangkap pada Minggu, 25 Oktober 2026, setelah polisi menemukan bukti kuat yang mengarah ia melakukan pembunuhan kepada Dini dan anaknya. Berdasarkan penyelidikan, Dwi diduga membunuh Dini di sebuah hotel di Madiun, sementara anaknya dihabisi beberapa jam kemudian di dalam mobil.

Dwi Bagus kemudian berupaya menghilangkan jejak secara terencana dengan membakar jasad korban. Ia lalu menghancurkan sisa pembakaran menggunakan mesin, membakarnya kembali, dan membuang material tersebut ke sungai.

Kini Dwi Bagus tengah menjalani proses hukum di Ditreskrimum Polda Jawa Timur atas dugaan pembunuhan berencana.

Kini akibat perbuatannya, dia terancam jeratan pasal pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), dimana ancaman pidananya mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimum 20 tahun.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *