banner 728x250
Hukum  

Terdakwa yang Merupakan Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie

banner 120x600
banner 468x60

Terdakwa yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Dalam kesaksiannya, Ferry mengakui mengenal Febrie. Bahkan, Ferry biasa memanggil Febrie dengan sebutan 'Om'.

banner 325x300

"Nah, saya ingin menanyakan, ada panggilan khusus nggak kepada beliau dari saudara, sebutan apa gitu?" tanya jaksa.

"Biasanya saya panggil Pak Febrie, 'Om Febrie'," jawab Ferry.

"'Om Febri', itu panggilan Saudara Saksi ya kepada yang bersangkutan," timpal jaksa.

Jaksa lalu menggali lebih jauh awal mula perkenalan Febrie dengan Ferry. Ferry menjelaskan, perkenalannya dengan Febrie terjadi semasa Febrie masih menjabat sebagai Aspidsus Kejati Jatim.

"Sudah lama kenal dengan beliau?" cecar jaksa.

"Izin menyampaikan Yang Mulia, saya kenal sejak di Jawa Timur ya.

Dulu, waktu itu, Jawa Timur, Bu," ungkap Ferry.

"Dalam jabatan apa beliau pada saat itu di Jawa Timur, seingat Saudara?" tanya jaksa lagi.

"Izin Yang Mulia menyampaikan, sewaktu itu sebagai Aspidsus di Jawa Timur," ucap Ferry.

Petugas kejaksaan memborgol terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2026).

"Saudara ini sebenarnya usahanya apa kok berkenalan dengan terdakwa?" tanya jaksa.

"Izin, saya usahanya wiraswasta.

Saya kadang-kadang makelar mobil, jual-beli, itu aja.

Terus saya usaha ada toko roti, itu aja, Bu," jelas Ferry.

"Di Surabaya Saudara usahanya apa?" cecar jaksa.

Waktu itu di Surabaya kita mau lihat mobil, ada mau jual-beli mobil aja," ujar Ferry.

Jaksa masih coba mendalami lebih jauh soal perkenalan Ferry dan Febrie. Akan tetapi, Ferry menuturkan perkenalannya sebagai sebuah perkenalan biasa.

"Boleh saudara ceritakan setelah Saudara mengenal terdakwa sebagai Aspidsus, ceritakan selanjutnya boleh?

Dalam rangka perkenalan apa atau kegiatan apa Saudara kemudian berhubungan dengan terdakwa?" tanya jaksa.

"Tidak, tidak ada apa-apa, Bu, cuma itu aja.

Kenal dulu waktu itu," ucap Ferry.

Dalam kasusnya, Febrie Adriansyah didakwa menerima uang Rp 55 miliar hasil pemerasan dari Tan Kian, saksi dalam kasus korupsi Jiwasraya. Uang tersebut diduga diserahkan setelah Tan Kian ditakut-takuti akan ditetapkan sebagai tersangka.

Ferry disebut menjadi sosok yang menakut-nakuti Tan Kian. Dia pun disebut melaporkan soal uang itu kepada Febrie.

Akan tetapi, dalam dakwaan, nilai uang yang dilaporkan ke Febrie sebesar Rp 50 miliar.

Febrie membantah soal perintah permintaan uang tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *