banner 728x250

Pelantikan Listyo Sigit Jadi KSP, Istana Negara

banner 120x600
banner 468x60

Pelantikan Listyo Sigit jadi KSP, Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/9/2026). Selain Sigit, kasus ini juga menyeret perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Terbaru, ada satu jenderal polisi lagi yang dijerat sebagai tersangka, yakni Irjen Slamet Uliandi. Seperti apa perkembangan terbaru kasus ini?

banner 325x300

Berikut kumparan rangkum. Slamet Uliandi Jadi Tersangka

Irjen Pol Slamet Uliandi saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Suhermanto menjelaskan, Slamet punya peran supervisi, memberi persetujuan file yang bisa disadap atau dihapus.

Slamet saat itu juga berperan sebagai dewan pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Dia juga pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim pada periode 2010 hingga 2019.

Suhermanto memaparkan, tersangka EH dan AS harus meminta izin kepada Slamet apabila hendak melakukan provisioning atau penyadapan.

“Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri, di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019,” ujar Suhermanto, Kamis (5/11).

“Sampai dengan saat ini, Kabagmon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Slamet juga disebut menyetujui permintaan AS untuk menghapus file hasil penyadapan. Permintaan izin tersebut disampaikan AS kepada Slamet pada awal Oktober 2026.

“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ungkap Suhermanto.

Penyadapan Dilakukan di Lingkungan Polri Penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026.

Sasarannya nomor telepon Presiden, tokoh politik, media, dan pengusaha. Penyadapan diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun laporan polisi Pada Oktober 2026, para tersangka diduga menghapus data hasil sadapan di sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

Ketiganya dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Listyo Sigit Cs Dipindah ke Mako Brimob Kendaraan Wakapolri dan rombongan timsus memasuki kawasan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8).

Kini, Jenderal Listyo Sigit dkk ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

"Terhadap ketiga tersangka, dilakukan penahanan di Mako Brimob," kata Suhermanto.

Sebelum itu, Sigit cs ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sementara untuk Slamet Uliandi belum ditahan karena sakit.

Kapolri Bentuk Tim Khusus Persatuan Purnawirawan (PP) Polri bertemu Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si di Mabes Polri.

IstimewaKapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mendalami kasus dugaan penyadapan. Tim khusus ini akan dipimpin Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu menyampaikan, pembentukan tim khusus tersebut merupakan bentuk respons proaktif dan keseriusan pimpinan Polri dalam menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.

"Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim," kata Trunoyudo.

Trunoyudo menjelaskan, Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu serta perkembangan informasi yang menjadi perhatian publik. Karena itu, pembentukan tim khusus dilakukan untuk mendalami informasi tersebut.

Dia menyampaikan, proses pendalaman oleh tim khusus membutuhkan waktu dan harus melalui sejumlah tahapan. Polri memastikan proses tersebut dilakukan secara cermat, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolri: Murni Penegakan Hukum, Tak Ada Persaingan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto berjabat tangan dengan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Suyudi menyampaikan penanganan perkara itu dilakukan demi kebaikan institusi Polri.

"Kami ingin Polri tetap solid dan tetap menjadi sandaran masyarakat.

Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun," kata Suyudi usai menerima audiensi Persatuan Purnawirawan (PP) Polri.

"Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara," sambungnya.

Presiden Joko Widodo (tengah) menerima anugerah medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kanan) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (14/10/2024). Ia meminta semua pihak menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut.

"Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu ya," kata Jokowi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jokowi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut saat ditanya mengenai kasus tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *