banner 728x250

Penyidik Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Meminta Keterangan Saksi Ahli dari Dinas Perhubungan

banner 120x600
banner 468x60

Penyidik Satlantas Polres Metro Bekasi Kota meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terkait kasus kecelakaan maut truk molen di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi.

Hasil pemeriksaan Dishub menyatakan truk Hino bernopol B-9548-MV itu tidak laik jalan. Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Joko Sembodo menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Dishub, truk buatan 2008 tersebut tidak lagi terdaftar dalam uji berkala (KIR) di wilayah DKI Jakarta sejak Juli 2020, sementara masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) telah habis sejak 12 Desember 2020.

banner 325x300

Dishub juga melakukan pengecekan fisik dan mendapati sejumlah komponen yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

"Pada sistem pengereman, pedal rem tidak memiliki tekanan angin, selang rem pada sumbu pertama dan kedua retak, serta minyak rem dalam kondisi kotor dan menghitam," kata Joko Sembodo dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).

Tak hanya itu, indikator speedometer tidak bekerja, lampu rem belakang tertutup semen, dan pelat nomor hanya terpasang di bagian depan. Temuan ini memperkuat dugaan awal penyidik bahwa kondisi truk tak laik jalan.

"Temuan ini melengkapi gambaran mengenai kondisi truk saat dioperasikan.

Seluruh fakta kami dokumentasikan secara rinci agar dapat dipertanggungjawabkan hingga ke meja persidangan," imbuh Joko.

Penyidikan kasus kecelakaan yang menewaskan 6 orang tersebut masih berlanjut. Langkah selanjutnya, polisi akan meminta keterangan ahli dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) kendaraan tersebut mengenai spesifikasi dan kinerja komponennya.

"Pandangan itu nantinya disandingkan dengan hasil rekonstruksi tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Di sisi lain, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menyoroti tanggung jawab pemilik armada dalam menjaga kelaikan kendaraannya.

"Uji berkala bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan jaminan bahwa kendaraan aman bagi pengemudi dan orang-orang di sekitarnya.

Bersama Dishub, kami akan memperketat pengawasan terhadap angkutan barang yang beroperasi di Kota Bekasi agar peristiwa serupa tidak terulang," ujar Putu Kholis.

Kecelakaan yang terjadi pada Minggu (1/11/2026) sore itu menyebabkan enam orang meninggal dunia dan enam lainnya luka-luka. Polres Metro Bekasi Kota bersama Jasa Raharja telah mulai menyalurkan santunan kepada ahli waris, sementara para korban luka telah dijenguk jajaran Satlantas.

Jokowi Attends Roy Suryo Trial, 6,770 Security Personnel Deployed

Indonesian Navy Explains Troop Deployment to Jakarta

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *