banner 728x250

Polisi Berencana Memanggil Perusahaan Pemilik Truk Molen

banner 120x600
banner 468x60

Polisi berencana memanggil perusahaan pemilik truk molen yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan kasus tersebut. "Pastinya akan kita panggil untuk dimintai keterangan," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sembodo, kepada wartawan Selasa (3/11).

banner 325x300

Joko menuturkan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan merupakan bagian dari pendalaman kecelakaan yang menewaskan enam orang itu. Akan tetapi, polisi masih mengatur waktu pemanggilan.

Sebelum itu, polisi telah menggelar perkara kecelakaan maut yang diduga dipicu truk molen mengalami rem blong tersebut. Pengemudi truk berinisial TM juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Menetapkan TM, pengemudi truk molen yang terlibat kecelakaan di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana dalam keterangannya, Senin (2/11).

Penyidikan kasus tersebut dimulai setelah status perkara dinaikkan dari penyelidikan pada Minggu (1/11) malam. Polisi juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, truk diduga mengalami malafungsi pada sistem pengereman. Kondisi itu membuat pengemudi kehilangan kendali hingga kendaraan oleng ke kiri.

Truk kemudian menabrak tembok pembatas kampus dan menghantam warga yang berada di depan bangunan di sisi kiri jalan.

"Proses hukum atas kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia kami jalankan secepat mungkin tanpa mengesampingkan ketelitian.

Keluarga korban berhak memperoleh kepastian dan keadilan, dan itulah yang kami perjuangkan," jelasnya.

Atas perbuatannya, TM dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Kini, TM masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Duka keluarga korban adalah duka kami juga, sehingga setiap perkembangan perkara akan kami sampaikan kepada mereka.

Kepada para pemilik dan pengemudi angkutan barang, kami mengimbau agar kondisi armada selalu dipantau sebelum beroperasi," kata Putu.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *