Wartaindonesia.web.id – Didik, terdakwa kasus menghalangi wartawan dalam mewawancara narasumber, mengajukan banding setelah diputus bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri PatiSidang dengan nomor perkara 3/Pid.Sus/2026/PN Pti, mengadili perkara berdasarkan Pasal 18 ayat (1) jo Pasal 4 ayat (3) Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang PersDidik, didakwa dengan undang-undang pers dikarenakan menghalangi wartawan saat akan mewawancarai sumber berita, dengan cara menarik kedua wartawan tersebut sehingga terjatuh dan hilangnya kesempatan untuk melakukan wawancaraPada saat itu kedua wartawan sedang meliput berita terkait rapat pansus hak angket di kantor DPRD Kabupaten Pati, dan akan mewawancarai Saksi yang melakukan walkout.
Didik Ajukan Banding Pada Kasus Menghalangi Pers

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Wartaindonesia.web.id – Jakarta sampai harus membasmi ikan sapu-sapu dalam jumlah besar—bahkan hampir 7 ton dalam…

Revolusi Teknologi dan Sains 2026: Inovasi yang Mengubah Masa DepanPerkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan pada…

Di tengah meningkatnya kepanikan masyarakat, pungutan liar Jembatan Cirahong menjadi sorotan utama.Jembatan ini menghubungkan Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya, dan belakangan ini muncul dugaan pungutan liar yang meresahkan pengguna jalan.














