banner 728x250

Didik Ajukan Banding Pada Kasus Menghalangi Pers

banner 120x600
banner 468x60

Wartaindonesia.web.id – Didik, terdakwa kasus menghalangi wartawan dalam mewawancara narasumber, mengajukan banding setelah diputus bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri PatiSidang dengan nomor perkara 3/Pid.Sus/2026/PN Pti, mengadili perkara berdasarkan Pasal 18 ayat (1) jo Pasal 4 ayat (3) Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang PersDidik, didakwa dengan undang-undang pers dikarenakan menghalangi wartawan saat akan mewawancarai sumber berita, dengan cara menarik kedua wartawan tersebut sehingga terjatuh dan hilangnya kesempatan untuk melakukan wawancaraPada saat itu kedua wartawan sedang meliput berita terkait rapat pansus hak angket di kantor DPRD Kabupaten Pati, dan akan mewawancarai Saksi yang melakukan walkout.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *