Wartaindonesia.web.id – Didik, terdakwa kasus menghalangi wartawan dalam mewawancara narasumber, mengajukan banding setelah diputus bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri PatiSidang dengan nomor perkara 3/Pid.Sus/2026/PN Pti, mengadili perkara berdasarkan Pasal 18 ayat (1) jo Pasal 4 ayat (3) Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang PersDidik, didakwa dengan undang-undang pers dikarenakan menghalangi wartawan saat akan mewawancarai sumber berita, dengan cara menarik kedua wartawan tersebut sehingga terjatuh dan hilangnya kesempatan untuk melakukan wawancaraPada saat itu kedua wartawan sedang meliput berita terkait rapat pansus hak angket di kantor DPRD Kabupaten Pati, dan akan mewawancarai Saksi yang melakukan walkout.
Didik Ajukan Banding Pada Kasus Menghalangi Pers

Rekomendasi untuk kamu

Wartakotanews.com, Cikarang – Dokter Elda Putri Rahardini, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RSUP…

Wartaindonesia.web.id, Bekasi – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mengambil tindakan tegas guna menuntaskan kasus dugaan…

Wartaindonesia.web.id, Cikarang – Proses Hukum Berlanjut, Anggota DPRD Bekasi NY Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri…

Surabaya kembali menyuguhkan komedi satire berbalut aksi kejahatan jalanan. Senin (27/7) dini hari, markas debt…

Wartaindonesia.web.id, Jakarta– Tendangan Facundo Garcés di menit ke 109th perpanjangan waktu tambahan tepar mengarah ke…












