Wartaindonesia.web.id – Didik, terdakwa kasus menghalangi wartawan dalam mewawancara narasumber, mengajukan banding setelah diputus bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri PatiSidang dengan nomor perkara 3/Pid.Sus/2026/PN Pti, mengadili perkara berdasarkan Pasal 18 ayat (1) jo Pasal 4 ayat (3) Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang PersDidik, didakwa dengan undang-undang pers dikarenakan menghalangi wartawan saat akan mewawancarai sumber berita, dengan cara menarik kedua wartawan tersebut sehingga terjatuh dan hilangnya kesempatan untuk melakukan wawancaraPada saat itu kedua wartawan sedang meliput berita terkait rapat pansus hak angket di kantor DPRD Kabupaten Pati, dan akan mewawancarai Saksi yang melakukan walkout.
Didik Ajukan Banding Pada Kasus Menghalangi Pers

Rekomendasi untuk kamu

WartaIndonesia.web.id, Jakarta – Seorang bocah berinisial MW (6) diduga menjadi korban tindakan berbah4y4 yang dilakukan…

Wartaindonesia.web.id, Jakarta – Pada Pukul 21.24 WIB Aksi unjuk rasa sejumlah massa di kawasan Cikini,…

Wartaindonesia.web.id, Karawang – Kecelakaan m4ut terjadi di perlintasan kereta api Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten…

Wartaindonesia.web.id, Cikarang – Informasi dari warganet mengabarkan telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan…

Wartaindonesia.web.id,Bekasi – Pada 6 , Juni 2026 – Pemantau Keuangan Negara (PKN) secara resmi telah…












