banner 728x250

Skema Impor Minyak dan LPG Via BLU Lemigas Siap Diterapkan Melalui Pola G2G dan G2B

banner 120x600
banner 468x60

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi dan tahapan tata cara skema baru pengadaan serta impor minyak bumi dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang akan dilakukan melalui Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas. Kebijakan anyar ini akan mengikutsertakan peranan pemerintah secara langsung dalam setiap kontrak kerja sama pasokan komoditas energi tersebut. Langkah ini diambil guna memperkuat efisiensi dan transparansi dalam pemenuhan kebutuhan pasokan minyak mentah, bahan bakar minyak, dan gas di dalam negeri.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaiman, mengonfirmasi bahwa pola pengadaan impor minyak dan gas bumi di masa mendatang tidak lagi sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme antarbadan usaha semata. Dalam skema baru yang sedang disiapkan, bentuk kerja sama impor komoditas energi tersebut bakal terbagi menjadi dua jalur utama, yakni mekanisme antarpemerintah atau government to government (G2G), serta mekanisme antara pemerintah dengan pihak swasta atau bisnis yang dikenal dengan sebutan government to business (G2B).

banner 325x300

Saat ini proses impor minyak dan LPG masih berjalan menggunakan pola mekanisme lama oleh PT Pertamina (Persero) karena aturan operasional teknisnya masih dalam tahap pematangan. Pemerintah tengah memfinalisasi tahapan implementasi yang nantinya akan dituangkan secara rinci melalui Peraturan Menteri ESDM. Peraturan teknis tersebut diposisikan sebagai juknis turunan dari Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026 yang sebelumnya telah diterbitkan. Melalui peraturan turunan itu, detail mengenai mekanisme operasional, alur penugasan, serta kelembagaan BLU Lemigas akan diatur secara menyeluruh dan transparan.

Pihak Pertamina sendiri telah menyatakan kesiapan penuh untuk menjalankan seluruh penugasan serta skema tata kelola baru yang ditetapkan oleh pemerintah. Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menegaskan komitmen perusahaannya untuk mendukung pelaksanaan Perpres Nomor 107 Tahun 2026. Dukungan ini dipandang penting guna memperkokoh ketahanan dan keandalan pasokan energi nasional di tengah berbagai tantangan serta dinamika situasi geopolitik global. Pertamina berkomitmen menjalankan instruksi pemerintah secara profesional agar distribusi energi kepada masyarakat maupun sektor industri tetap terjamin secara aman.

Senada dengan hal tersebut, Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menyampaikan bahwa koordinasi lintas instansi terus diperkuat. Komunikasi instansional dilakukan secara intensif bersama Kementerian ESDM, BLU Lemigas, serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Di samping koordinasi kelembagaan, kesiapan infrastruktur dan fasilitas pendukung seperti jaringan kilang pengolahan, terminal penampungan BBM, hingga seluruh rantai jaringan distribusi di lapangan dipastikan siap beroperasi menyesuaikan dengan mekanisme pengadaan energi yang baru tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *