Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya, menyatakan kesiapannya untuk membawa aspirasi masyarakat terkait rencana relokasi 535 kepala keluarga yang terdampak oleh pembangunan Bendungan Karangnongko di Blora, Jawa Tengah. Komitmen tersebut disampaikan setelah menerima berbagai keluhan dan masukan secara langsung dari warga selama menjalankan kegiatan reses di wilayah tersebut. Penanganan dampak sosial dari proyek infrastruktur skala besar dinilai perlu mendapat perhatian serius agar warga terdampak tetap memperoleh kepastian tempat tinggal.
Masalah relokasi warga ini akan disampaikan oleh Danang dalam forum rapat kerja maupun rapat dengar pendapat bersama kementerian terkait yang menjadi mitra Komisi V DPR RI. Berdasarkan perencanaan, lokasi yang disiapkan untuk tempat tinggal ratusan keluarga terdampak berada di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus. Lahan yang saat ini dikelola oleh UGM tersebut sudah mengantongi izin untuk lokasi relokasi. Namun demikian, proses tersebut masih membutuhkan alih fungsi lahan secara resmi dari Kementerian Kehutanan.
Proyek pembangunan bendung ini tercatat mencakup pembebasan 1.037 bidang tanah yang tersebar di lima desa. Rincian bidang tanah terdampak terdiri dari Desa Mendenrejo sebanyak 17 bidang, Desa Ngrawoh sebanyak 328 bidang, Desa Nginggil sebanyak 177 bidang, Desa Nglebak sebanyak 372 bidang, dan Desa Megeri sebanyak 143 bidang. Secara keseluruhan, terdapat 535 kepala keluarga yang tercatat terkena dampak langsung pembangunan infrastruktur tersebut.
Selain menyoroti relokasi pemukiman, Danang juga meresmikan program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah di jalan yang menghubungkan Dusun Sunggun, Dusun Parengan, hingga Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Blora. Ia mendorong para kepala desa untuk aktif mengusulkan program pembangunan lain, seperti bedah rumah atau Bantuan Stimulain Perumahan Swadaya. Danang juga meminta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menyederhanakan persyaratan administrasi bagi warga miskin, karena persoalan teknis administrasi tidak boleh menjadi penghambat masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh hunian yang aman, sehat, dan layak.








