banner 728x250

5 Oknum Dishub Kota Bekasi Terbukti Pungli Supir 1,7 Juta Rupiah

banner 120x600
banner 468x60

Wartaindonesia.web.id, Bekasi – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mengambil tindakan tegas guna menuntaskan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang melibatkan jajarannya.

Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, resmi mengeluarkan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima oknum petugas Dishub.

banner 325x300

Langkah balasan tegas ini diambil seusai kelimanya menjalani pemeriksaan dan sidang kode etik internal di markas Dishub Kota Bekasi.

Dalam sidang tersebut, kelima oknum terbukti dan mengakui telah melakukan pemerasan terhadap para pengemudi truk.

“Jadi kita sudah melakukan sidang kode etik, dan lima oknum Dishub tersebut membenarkan serta mengakui adanya praktik pungli tersebut,” ujar Zeno Bachtiar, Jumat (31/7/2026).

Zeno menegaskan bahwa institusinya tidak memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi personel yang merusak integritas serta mencemarkan nama baik Pemerintah Kota Bekasi di mata publik.

“Kami pastikan semuanya kena unsur pelanggaran berat terkait pungli. Kami pastikan kelima oknum Dishub tersebut terkena rekomendasi PTDH karena perbuatan mereka sudah sangat mencemarkan nama baik Pemkot Bekasi,” tegas Zeno.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *