VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, menuturkan peristiwa itu terjadi sekira pukul 15.55 WIB. Pelemparan menyasar Commuter Line nomor 5173.
"KAI Commuter sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap aksi vandalisme yang menyasar kepada sarana Commuter Line. Kejadian terjadi pada sarana Commuter Line No. 5173 relasi Cikarang-Kampung Banda pada Kamis malam, (5/11) sekira pukul 15.55 WIB.
Saat melintas di antara Stasiun Bekasi-Kranji, kereta di lempar oleh orang tidak dikenal," kata Karina saat dihubungi kumparan, Jumat (6/11).
Akibat peristiwa itu, kaca jendela pada pintu keempat di kereta kedelapan pecah. Meski demikian, tidak ada korban dari kalangan penumpang maupun petugas.
Petugas Pengamanan Stasiun Bekasi yang menerima laporan langsung menuju lokasi untuk melakukan pengamanan dan mencari pelaku. Untuk menjaga keselamatan operasional, bagian kaca yang pecah sementara ditutup menggunakan lakban.
KAI Commuter selanjutnya melakukan perbaikan dan penggantian kaca oleh petugas pemeliharaan sarana di Stasiun Cikarang. Karina mengecam aksi vandalisme tersebut.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjaga fasilitas perkeretaapian dan tidak melakukan perusakan terhadap sarana maupun prasarana.
"KAI Commuter mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjaga dan tidak merusak sarana dan prasarana perkeretaapian.
Sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2007, pelaku tindak vandalisme terhadap sarana atau prasarana dapat diancam pidana penjara 3 hingga 15 tahun," kata dia.


















