Ps Kasi Humas Polresta Karawang, Ipda Muh Asim, menjelaskan sejauh ini korbannya terdiri dari tujuh anak laki-laki dan satu anak perempuan.
"Dugaan sementara korbannya mencapai belasan. Tapi yang baru terperiksa hari ini baru 9 korban," katanya, Selasa (3/11).
Dia menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/11) sekira pukul 14.00 WIB di sebuah warung di wilayah Karawang Barat. Adapun modus operandinya, pelaku mengiming-iming para korban dengan jajanan demi memuluskan ulah bejatnya.
"Korban ada yang dipegang-pegang, dicium-cium alat vital serta bagian duburnya, baik korban laki-laki maupun perempuan," jelas Asim.
Kasus ini terungkap usai salah seorang korban yang masih berusia 14 tahun, menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada orang tuanya. Ayah korban berinisial DP (45), kata dia, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Karawang pada 1 November 2026 untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum lebih lanjut.
"Dalam penanganan perkara ini, Polresta Karawang melalui Satres PPA dan PPO telah menerima laporan polisi, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, para korban dan saksi-saksi, serta melakukan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum," bebernya.
"Petugas juga telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut," jelas Asim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Selanjutnya, penyidik akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melengkapi pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban lainnya serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," tandasnya.


















