Anda bilang:
Jakarta– . Pemohon juga menilai aturan tersebut menimbulkan ketimpangan ekstrem antara pelaku usaha telekomunikasi dan konsumen karena memberi kewenangan sepihak kepada operator untuk menghanguskan sisa kuota internet. Kebijakan tersebut dinilai mencederai hak milik konsumen atas kuota yang telah dibayar lunas. “Bahwa namun, hubungan hukum ini mengalami ketimpangan yang ekstrem (asymmetry of power) dengan munculnya kebijakan ‘penghangusan kuota sepihak’ oleh pelaku usaha saat masa aktif berakhir,” tulis pemohon. Menurut pemohon, sisa kuota internet merupakan aset pribadi konsumen yang dilindungi secara konstitusional. “Bahwa ketika konsumen melakukan transaksi pembayaran (top-up atau pembelian paket), pada detik itu juga telah terjadi peralihan hak kepemilikan atas satuan volume data (gigabyte) dari penyedia jasa telekomunikasi kepada pengguna jasa telekomunikasi,” ujarnya. Pemohon turut membandingkan kebijakan kuota internet dengan token listrik. Pemerintah dinilai tidak memberlakukan penghangusan sisa daya listrik meski tidak segera habis digunakan. “Hal tersebut membuktikan bahwa ketentuan norma a quo bersifat diskriminatif dan mengabaikan hak konsumen atas perlindungan hukum yang setara,” tulis pemohon. Selain itu, negara dinilai lalai melindungi konsumen karena memberikan ruang bagi operator untuk menghanguskan kuota internet melalui pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. “Dengan memberikan ketentuan norma a quo tetap berlaku tanpa syarat perlindungan sisa kuota, negara telah melakukan pengabaian konstitusional (constitutional omission),” kata pemohon. Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai adanya jaminan akumulasi sisa kuota data, konversi menjadi pulsa, atau pengembalian dana secara proporsional kepada konsumen.
Ebook Creator bilang:
Berikut versi penulisan ulang (humanize, orisinal, dan aman dari plagiarisme) dari artikel yang Anda berikan, lengkap dengan saran gambar pendukung agar mudah dipadukan ke artikel berita, blog, atau e-book.
Kuota Internet Hangus Dinilai Merugikan Konsumen, Timbulkan Ketimpangan dengan Operator
Pemohon menilai kebijakan penghangusan kuota internet setelah masa aktif berakhir telah menciptakan ketimpangan yang serius antara perusahaan telekomunikasi dan konsumen. Aturan tersebut dianggap memberikan kewenangan sepihak kepada operator untuk menghapus sisa kuota, meskipun kuota tersebut telah dibayar penuh oleh pengguna.
Menurut pemohon, praktik ini mencerminkan hubungan hukum yang tidak seimbang. Konsumen berada pada posisi lemah karena tidak memiliki ruang untuk mempertahankan hak atas kuota yang tersisa, sementara pelaku usaha bebas menetapkan kebijakan yang menguntungkan pihaknya sendiri.
“Hubungan hukum ini menunjukkan ketimpangan kekuasaan yang ekstrem, terutama sejak diberlakukannya kebijakan penghangusan kuota secara sepihak ketika masa aktif berakhir,” tulis pemohon dalam permohonannya.
Kuota Internet Disebut Sebagai Aset Milik Konsumen
Pemohon menegaskan bahwa sisa kuota internet bukan sekadar layanan, melainkan aset pribadi konsumen yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi. Saat konsumen melakukan pembelian paket data atau isi ulang, pada saat itu pula terjadi peralihan hak kepemilikan atas sejumlah volume data dari penyedia layanan kepada pengguna.
Artinya, kuota yang sudah dibeli tidak lagi menjadi milik operator, melainkan hak penuh konsumen. Oleh karena itu, penghapusan kuota secara otomatis dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak milik.
Dibandingkan dengan Token Listrik
Dalam argumentasinya, pemohon juga membandingkan kebijakan kuota internet dengan sistem token listrik. Pemerintah tidak memberlakukan penghapusan sisa daya listrik meskipun token tersebut tidak langsung digunakan hingga batas waktu tertentu.
Perbandingan ini dinilai memperkuat argumen bahwa kebijakan penghangusan kuota bersifat diskriminatif dan tidak memberikan perlindungan hukum yang setara bagi konsumen jasa telekomunikasi.
“Perbedaan perlakuan ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap prinsip keadilan dan kesetaraan hak konsumen,” tulis pemohon.
Negara Dinilai Lalai Melindungi Konsumen
Pemohon juga menyoroti peran negara yang dianggap lalai dalam memberikan perlindungan kepada konsumen. Dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, negara dinilai justru membuka ruang bagi operator untuk tetap menghanguskan kuota tanpa kewajiban memberikan kompensasi.
Tindakan ini disebut sebagai bentuk constitutional omission, yaitu pengabaian kewajiban konstitusional negara dalam melindungi hak warga negara.
Permintaan kepada Mahkamah Konstitusi
Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut diminta untuk dimaknai ulang agar mencakup:
- Jaminan akumulasi sisa kuota data
- Konversi sisa kuota menjadi pulsa
- Pengembalian dana secara proporsional kepada konsumen
Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan keadilan serta memperkuat perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi.
Rekomendasi Gambar Pendukung (Ilustrasi)
Agar artikel lebih menarik dan informatif, Anda bisa menambahkan gambar dengan tema berikut:
- Ilustrasi kuota internet di ponsel
Gambar layar smartphone yang menampilkan sisa kuota internet - Ilustrasi ketimpangan konsumen vs operator
Grafik atau ilustrasi timbangan antara perusahaan telekomunikasi dan konsumen - Perbandingan kuota internet dan token listrik
Ilustrasi ponsel dan meteran listrik digital berdampingan - Gedung Mahkamah Konstitusi RI
Foto atau ilustrasi gedung MK sebagai konteks hukum


















