Wartaindonesia.web.id, Jakarta – Korlantas Polri menghadirkan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan SIM tanpa harus selalu membawa kartu fisik.
Aplikasi Digital Korlantas Polri dapat diundurh melalui Google Play Store dan App Store. Sementara itu, SIM Digital memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 serta dilengkapi barcode dinamis yang berubah setiap 10 detik, tidak dapat di-screenshot atau dipindahtangankan, dan telah memiliki sertifikasi keamanan dari BSSN.
Melalui aplikasi ini, masyarakat juga dapat menikmati fitur pengingat masa berlaku SIM, perpanjangan SIM secara daring, serta layanan administrasi lalu lintas yang terintegrasi, sehingga pelayanan menjadi lebih praktis, aman, dan nyaman. “Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan hanya untuk memperpanjang SIM.
Seluruh proses dapat dilakukan melalui aplikasi,” ucap AKBP Randy Asdar, S.Kom., S.I.K., M.Si.


















