banner 728x250

Proyek Drainase Rp284 Juta di Depok Mangkrak, DPD Jabar: Ini Jelas Melanggar UU dan Pengkhianatan Publik

banner 120x600
banner 468x60

Wartaindonesia.web.id, Depok – Proyek drainase dengan nilai Rp284.202.179,27 dari APBD Kota Depok 2025 yang dikerjakan di lingkungan Pesantren Qotrun Nada, Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, mangkrak alias terbengkalai.
‎Proyek yang seharusnya menjadi solusi, justru berubah menjadi ancaman bagi keselamatan warga, terutama anak sekolah yang melintas setiap harinya.
‎Kondisi rawan tersebut kian memprihatinkan, terindikasi adanya perlindungan terhadap kontraktor bermasalah.
Namun sampai saat ini, hasil pekerjaannya tidak jelas, bahkan lokasi proyek tersebut pun berubah menjadi potensi bahaya bagi lingkungan anak sekolah.
‎Ketua DPD Indonesia Morality Watch (IMW) Jawa Barat, Edwar, saat dimintai pandangannya langsung mengeluarkan pernyataan keras. Ia menegaskan, bahwa mangkraknya proyek ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan dugaan kuat mengarah adanya pelanggaran hukum.
‎“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat atau kontraktor. Jika proyek mangkrak, jelas ada indikasi penyalahgunaan anggaran dan jelas melanggar UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta UU Tipikor. Diamnya pejabat PUPR dan Bina Marga, sama saja dengan melindungi kontraktor nakal. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap publik,” tegas Edwar.
‎Lebih lanjut, Edwar juga menyoroti sisi moralitas pejabat Kota Depok yang dianggap gagal menjaga amanah publik.
‎“Seharusnya pejabat PUPR segera turun tangan memberi penjelasan dan tindakan tegas. Kalau mereka hanya diam, publik berhak menduga ada permainan busuk di balik proyek ini. Atau jangan-jangan ada kongkalikong yang malah mengorbankan kepentingan rakyat,” ujarnya.

‎Edwar juga menekankan, bahwa; proyek mangkrak ini bukan hanya soal kerugian finansial, akan tetapi juga bisa berdampak merenggut nyawa warga.

banner 325x300

‎“Nyawa anak-anak sekolah yang melintas jadi taruhan. Kalau sampai ada korban, apakah Kadis PUPR dan Kabid Bina Marga berani bertanggung jawab di depan hukum?!” ujarnya geram.

‎DPD IMW Jabar memastikan, akan mendorong aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan KPK, agar segera menelusuri adanya dugaan pelanggaran berat dalam proyek pengguna APD itu.

Penulis: A.B,S

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *