Aktivitas lalu lintas kendaraan di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, tampak terus bergerak dinamis pada Sabtu (7/11/2026). Di tengah padatnya mobilitas masyarakat perkotaan, industri kendaraan listrik di dalam negeri terus menunjukkan tren perkembangan yang berkesinambungan. Pertumbuhan sektor ini ditandai dengan fokus penguatan industri manufaktur lokal, khususnya dalam hal peningkatan pemanfaatan material dan suku cadang yang diproduksi di dalam negeri. Sektor transportasi ramah lingkungan kini menjadi perhatian utama dalam upaya mendukung keberlanjutan energi serta efisiensi di sektor otomotif nasional.
Langkah penguatan sektor otomotif berbasis baterai ini dilakukan melalui penerapan regulasi terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa perkembangan industri kendaraan modern tidak hanya bergantung pada manufaktur luar negeri, melainkan turut memberdayakan kapasitas produksi domestik. Dalam perkembangannya, penerapan persentase komponen lokal pada produk sepeda motor listrik di Indonesia secara umum dilaporkan telah berhasil melampaui batas minimum awal sebesar 40 persen sebagaimana yang telah ditetapkan dalam ketentuan pemerintah.
Mengutip data yang dihimpun oleh Kementerian Perindustrian per tanggal 22 Juli 2026, tingkat keberhasilan integrasi suku cadang lokal pada industri kendaraan roda dua listrik tercatat mengalami peningkatan signifikan. Dari data tersebut, angka pencapaian TKDN motor listrik tertinggi di dalam negeri saat ini dilaporkan telah mencapai 74,27 persen. Adapun untuk rata-rata persentase pemanfaatan komponen lokal secara menyeluruh pada lini produk sepeda motor listrik nasional telah mencatatkan angka sebesar 47,5 persen.
Sebagai langkah berlanjut untuk memperkuat posisi industri manufaktur nasional, pemerintah telah menyiapkan target tingkatan pemanfaatan komponen yang lebih tinggi pada masa-masa mendatang. Berdasarkan skema yang dirancang, pemerintah menargetkan peningkatan ambang batas minimum TKDN untuk kendaraan listrik menjadi sebesar 60 persen. Target tersebut ditargetkan dapat mulai direalisasikan pada rentang tahun 2027 hingga 2029. Selanjutnya, regulasi ini akan ditingkatkan secara bertahap hingga mencapai angka minimum 80 persen pada tahun 2030.
Upaya peningkatan batas minimum pengikutsertaan suku cadang lokal ini ditujukan secara khusus sebagai strategi utama dalam memperkuat iklim industri kendaraan listrik dalam negeri. Melalui skema kebijakan ini, sektor manufaktur nasional diharapkan mampu memiliki daya saing yang lebih kuat dan mandiri. Suasana pergerakan arus kendaraan yang melintas di koridor Jalan Gatot Subroto, Jakarta, menjadi salah satu gambaran nyata dari proses transformasi menuju era mobilitas listrik yang didukung oleh penguatan industri komponen dalam negeri.


















