Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh di Karawang. IstimewaKetua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh, menanggapi santai soal namanya yang disebut-sebut turut masuk dalam daftar isu penyadapan.
Ia mengaku sama sekali tidak merasa terkejut terkait kabar tersebut. "Ya, saya enggak perlu surprise karena saya tahu, saya mau disadap apa," ujar Surya Paloh ditemui usai meresmikan kantor DPD NasDem Karawang, Minggu (8/11).
"Jadi biarpun 10 kali direkam juga di situ, enggak apa-apa, mau disadap apa aja," sambungnya.
Menurutnya, percakapan sehari-hari yang dilakukannya tidak pernah membahas hal-hal yang bersifat rahasia negara atau urusan politik yang menyimpang. Dia bilang, komunikasi yang dilakukannya sebatas menyapa rekan-rekan dan kerabat.
"Ya, tidak harus bicara-bicara politik dan macam-macam, ya.
Ya, bicara halo-halo lah pada teman-teman, adik-adik kita, apa kabar, sehat walafiat," jelasnya.
Dia juga menilai potensi penyadapan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Akan tetapi, yang terpenting, kata dia, seluruh pihak tidak boleh hanyut dengan polemik tersebut karena masih ada kepentingan lain yang lebih besar.
Kepentingan tersebut yaitu menjaga suasana kondusif demi kepentingan bangsa yang lebih besar.
"Yang lebih saya prioritaskan adalah membangun suasana yang tetap kondusif terjaga.
Agar jalannya roda administrasi pemerintahan kita bisa berjalan terus, tidak terganggu, bisa juga melakukan langkah pembangunan-pembangunan yang lebih baik," ucapnya.
Dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga tokoh politik, Polri telah menetapkan empat perwira tinggi sebagai tersangka. Mereka adalah eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Widyaiswara Kepolisian Utama Tk.
1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Tiga tersangka telah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Di sisi lain, Slamet belum ditahan karena masih menjalani pemulihan setelah sakit. Dugaan penyadapan tersebut berlangsung selama sekitar satu tahun, yakni pada periode 2025-2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.


















