banner 728x250

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Kediamannya

banner 120x600
banner 468x60

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di kediamannya, di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).

Penindakan hukum ini berakar dari penyelidikan terhadap 15 merek beras fortifikasi yang kedapatan menjual produk tidak sesuai standar mutu. Amran menjelaskan, jajaran penyidik menetapkan 13 tersangka tersebut dalam kurun waktu dua pekan terakhir berdasarkan pengembangan laporan aduan masyarakat.

banner 325x300

"Saat ini dari 15 merek beras fortifikasi bermasalah, sudah ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam 8 penanganan kasus.

Seluruhnya sedang dalam proses hukum lanjutan," ujar Amran di kediamannya, Jakarta Selatan, Minggu, (8/11).

Amran memaparkan, pada periode 30 Oktober hingga 5 November 2026, kanal aduan Lapor Pak Amran telah menerima 271 laporan penyelewengan sektor pangan. Aduan tersebut merinci 74 kasus terkait beras, 64 kasus pupuk, 25 kasus alat dan mesin pertanian (alsintan), 2 kasus cetak sawah, serta 5 kasus masalah pembiayaan dan distribusi lainnya.

"Modus penyelewengan pangan semakin hari semakin masif, mulai dari fortifikasi abal-abal hingga pengoplosan beras SPHP.

Kami tegaskan agar seluruh pedagang yang menjual beras premium di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) segera menurunkan harga sesuai regulasi pemerintah sebelum kami tindak pidana," tegas Amran.

Potensi Kerugian Konsumen Tembus Rp 89 T Sebelum itu, Kementan membeberkan 25 merek beras fortifikasi berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang diduga melakukan manipulasi mutu dan harga.

Potensi kerugian yang ditanggung konsumen akibat penipuan ini ditaksir mencapai Rp 89 triliun. Ke-25 merek beras fortifikasi bermasalah tersebut memiliki inisial WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

"Terdapat praktik penipuan pada beras fortifikasi dengan estimasi kerugian Rp 89 triliun.

Data BPS mencatat 39 persen beras yang beredar di masyarakat merupakan kelas premium dan fortifikasi.

Namun beras premium asli kini berkurang dan berganti label menjadi beras fortifikasi palsu," kata Amran saat rilis di Kantor Kementan, Jakarta, Selasa, (15/9).

Sebagai gambaran, merek WFO menjual beras fortifikasi mutu medium seharga Rp 57.600 per kg, padahal harga wajarnya hanya Rp 13.500 per kg. Hal itu menciptakan selisih indikasi penipuan sebesar Rp 44.100 per kg, angka selisih tertinggi di antara merek lainnya.

Padahal, estimasi penambahan biaya produksi untuk pengayaan nutrisi fortifikasi hanya sekitar Rp 1.000 per kg.

"Kandungan vitamin di dalam label tidak sesuai dengan isi produk.

Rata-rata selisih indikasi penipuan dari 25 merek bermasalah ini mencapai Rp 22.000 per kg.

Secara logika bisnis hal ini sudah bentuk penipuan konsumen," tuturnya.

Keputusan status TMS beras fortifikasi tersebut diambil berdasarkan pengujian independen di empat laboratorium terakreditasi, yakni PT Saraswanti Indo Genetech (SIG), Laboratorium IPB University, Eurofins, serta Laboratorium Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BRMP).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *