SUBDIT RESMOB DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA BERHASIL UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN SADIS TERHADAP OJEK ONLINE
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pengemudi ojek online yang terjadi di kawasan Perumahan Vila Taman Bandara, Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 12 Juli 2026.
Peristiwa bermula saat korban sedang tertidur di posko ojek online. Melihat situasi tersebut, pelaku berinisial RD mengambil kunci sepeda motor yang berada di kantong korban. Namun, ketika korban terbangun, pelaku langsung menyerangnya menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka serius di bagian leher.
Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda PCX serta telepon genggam milik korban.
Berkat penyelidikan intensif, Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku di kawasan Bundaran Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa dini hari, 14 Juli 2026.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melawan petugas dan dinilai membahayakan keselamatan masyarakat. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku pada kedua kakinya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menghabisi korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak permintaan orang tuanya agar segera menikahi kekasihnya yang telah dipacari selama dua tahun.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Jika Anda mengetahui atau mengalami tindak pidana kejahatan, segera laporkan kepada petugas kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.


















