Manokwari Papua – Minggu tanggal 16/11/2025 kota Manokwari diguncang kasus pembunuhan brutal yang menelan korban seorang wanita asal Blitar, Aresty Gunar Tinarda (38), yang tinggal bersama suaminya yang merupakan pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Aresty meregang nyawa secara tragis setelah dibunuh dan dimutilasi oleh buruh bangunan yang sedang merenovasi rumahnya sendiri.
Pelaku bernama Yahya Himawan (29), buruh bangunan yang sebelumnya baru saja menerima upah renovasi sebesar Rp 3,3 juta pada Minggu (9/11/2025).
Namun alih-alih digunakan untuk kebutuhan hidup, uang tersebut habis seketika setelah pelaku bermain judi online (judol) dan kalah besar.
“Uang itu habis,” ungkap Kapolresta Manokwari Kombes Ongky Isgunawan, Kamis (13/11/2025).
NIAT MERAMPOK BERUJUNG PEMBUNUHAN
Kehabisan uang akibat kecanduan judol membuat pelaku mulai berpikir melakukan perampokan.
Pada Senin (10/11), Yahya mendatangi rumah korban di kawasan Reremi Puncak, Manokwari, sebab ia sudah tahu bahwa Aresty sedang seorang diri.
Begitu tiba, Yahya langsung memaksa korban menyerahkan uang.
Namun korban menolak.
Penolakan itu memicu kemarahan pelaku yang kemudian melakukan serangan brutal. “Pelaku menusuk bagian dada, memukul, dan menutup mulut korban hingga meninggal dunia,” jelas Ongky.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku memasukkan jasad Aresty ke dalam boks kontainer plastik warna pink.
Ia lalu menggunakan ponsel korban untuk memesan jasa mobil angkut barang. Bahkan sebelum meninggalkan lokasi, pelaku sempat membersihkan rumah agar terlihat seolah tidak terjadi apa-apa. MAYAT DIBUANG KE SEPTIC TANK, BOKS DIBAKAR
Pelaku membawa kontainer berisi jasad korban ke sebuah rumah kosong di belakang Karaoke Melodika, masih di kawasan Reremi Puncak.
Di tempat itulah ia membuang tubuh korban ke dalam septic tank, lalu menutup dan mengecor bagian atasnya demi menghilangkan jejak.
Tak hanya itu, boks kontainer tempat ia mengangkut korban juga dibakar.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung Gumara Samosir mengungkapkan fakta lebih mengerikan: korban sempat dimutilasi menjadi tiga bagian sebelum dibuang.
“Pelaku memutilasi setelah membawa korban ke rumah kosong, TKP 2. Berdasarkan hasil visum, korban dipotong menjadi tiga bagian dari pangkal paha dan kaki,” tegasnya.
SEMPAT MEMINTA TEBUSAN RP 10 JUTA
Tak puas hanya menguasai ponsel korban, Yahya juga mencoba mengelabui suami korban dengan meminta uang tebusan Rp 10 juta.
“Benar, pelaku meminta uang tebusan setelah pembunuhan, menggunakan HP korban,” kata AKP Agung.
Namun permintaan itu tidak dipenuhi.
Merasa ada kejanggalan setelah percakapan dengan pelaku, suami korban langsung melapor ke polisi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap.
Saat diinterogasi, ia diminta menunjukkan lokasi jasad Aresty yang sudah ia buang ke septic tank. TERANCAM HUKUMAN MATI
Atas kejahatan sadis ini, Yahya Himawan dijerat:
• Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana)
• Pasal 338 KUHP (pembunuhan)
• Pasal 365 ayat 3 KUHP (pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian)
Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
















