Musi Banyuasin – Diduga ribuan sumur minyak dan tempat penyulingan minyak ilegal sampai saat ini masih terus beroprasi di wilayah Hukum Polsek Sanga Desa,Polres Musi Banyuasin Khususnya di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa.
Kondisi ini memicu pertanyaan serius tentang lemahnya penegakan hukum dan dugaan adanya pihak yang mengamankan (beking), Rabu, 15 Oktober 2025.
Seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya secara tegas menyebutkan bahwa aktivitas ilegal ini dikendalikan oleh seorang warga Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa bernama “BBG”.
Sumber tersebut mengklaim, seorang warga Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa bernama “BBG” ini yang mengelola dan juga mengondisikan media.”
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa tidak hanya operasi penambangan, tetapi juga arus informasi dan pengawasan, berada di bawah kendali satu pihak.
Hal ini secara langsung menimbulkan dugaan adanya “bekingan” yang sangat kuat di balik praktik ilegal ini, yang memungkinkan aktivitas ilegal tersebut berjalan tanpa hambatan.
Upaya konfirmasi langsung yang dilakukan tim media kepada BBG melalui pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil, tidak memberikan respon tanggapan hak jawab nya.
Kasus ini menyoroti sebuah lingkaran setan: di satu sisi, penambangan ilegal merusak lingkungan dan merugikan negara, sementara di sisi lain, individu yang diduga kuat sebagai dalangnya justru terkesan ‘kebal hukum’ dan mampu mengendalikan narasi publik.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah aktivitas ilegal ini ada, tetapi mengapa para pelakunya bisa beroperasi secara terbuka dan berani, bahkan sampai ke level mengendalikan informasi.
















