Bawa Istri dan Anak Saat Mencuri, Pria di Babelan Ditangkap Polisi
Seorang pria berinisial N (35) ditangkap Unit Reskrim Polsek Babelan setelah kepergok mencuri sepeda motor milik warga di area parkir mushala Kampung Ujung Harapan, RT 04 RW 04, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Senin (14/10/2025).
Kapolsek Babelan, Kompol Wito, mengungkapkan bahwa pelaku tidak beraksi sendirian. Ia justru melibatkan istri dan anaknya dalam setiap tindak pencurian.
“Pasangan suami istri ini biasanya berboncengan sambil membawa anak mereka. Mereka berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir di tempat sepi,” jelas Kompol Wito di Mapolsek Babelan, Selasa (15/10/2025).
Dalam aksi terbarunya, N berperan sebagai eksekutor. Setelah menemukan target, ia menuntun motor curian tersebut, sementara istrinya, U (20), menunggu di atas motor yang mereka bawa.
“Begitu motor korban berhasil diambil, sang istri langsung menyetut dari belakang, lalu mereka membawa motor hasil curian itu untuk dijual,” tambah Wito.
Sayangnya bagi mereka, aksi tersebut keburu dipergoki warga. Warga yang curiga langsung mengamankan pasangan suami istri itu bersama anaknya, kemudian menyerahkannya ke pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa keduanya sudah beberapa kali melakukan pencurian motor di berbagai lokasi, bahkan di luar wilayah hukum Polsek Babelan.
“Ini bukan kali pertama. Ada beberapa tempat kejadian lain yang juga melibatkan mereka, termasuk di luar wilayah Babelan,” ungkap Wito.
Meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, hanya N yang ditahan. Sementara itu, istrinya tidak ditahan karena masih harus mengurus anak mereka yang berusia satu tahun dan sedang sakit.
“Istri pelaku tetap berstatus tersangka, tapi penahanannya ditangguhkan dengan jaminan keluarga serta rekomendasi dari RT dan RW setempat,” kata Wito.
Polisi juga menyita dua unit sepeda motor serta satu kunci leter T yang digunakan dalam aksi pencurian.
Atas perbuatannya, N dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Barang bukti yang diamankan yaitu dua motor dan satu set kunci leter T,” tutup Kompol Wito.


















