Sejumlah calon anak buah kapal (ABK) asal Majalengka menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat tiba di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka tertipu melalui penawaran kerja di Facebook dan kemudian disekap oleh sindikat gelap.
Korban antara lain Richi Andrea (20), Ahmad Syawaludin (17), dan Ryan Hidayat (20), yang berhasil melarikan diri dari tempat persembunyian usai kondisinya diketahui sudah membaik dan situasi memungkinkan untuk kabur.
Berdasarkan keterangan polisi, para korban disekap oleh pelaku yang mengaku sebagai perekrut resmi, namun ternyata mereka menghadapi jaringan ilegal yang menjerat pekerja melalui metode media sosial. melamar-pekerjaan lewat-iklan di facebook-tiga calon abk malah disekap sindikat tppo?
Pihak kepolisian tengah menyelidiki modus perekrutan ilegal dan lokasi penyekapan, dengan tujuan mengungkap jaringan sindikat yang memanfaatkan kelalaian korban dalam proses verifikasi.
Kepolisian juga berkoordinasi dengan lembaga sosial untuk memberikan pemulihan psikologis dan rehabilitasi kepada para korban, terutama pada korban di bawah usia, seperti Ahmad Syawaludin.
Penggunaan media sosial sebagai alat rekrutmen dianggap menjadi salah satu celah eksploitasi, terutama di kalangan anak muda yang mencari pekerjaan dengan cepat.
Polda Metro Jaya menghimbau masyarakat untuk lebih berhati‑hati dalam menerima tawaran kerja melalui platform online dan selalu memverifikasi kredibilitas pihak perekrut.
Kasus ini juga membuka pertanyaan lebih besar mengenai perlunya regulasi yang lebih kuat terhadap praktik rekrutmen tenaga kerja lintas daerah yang bersifat informal.
Selain tindakan hukum terhadap pelaku, pihak terkait kini memperluas edukasi ke masyarakat, terutama di daerah asal calon pekerja, dalam menghindari modus TPPO serupa.
Setelah kabur, para korban telah disambut oleh petugas dan dibawa ke fasilitas aman untuk menjalani pemeriksaan medis dan pendampingan hukum.
Polisi juga sedang mengumpulkan keterangan dari saksi dan memeriksa jejak digital pelaku yang tercatat melalui komunikasi online.
Sementara itu, jaringan ini diduga masih aktif melakukan penipuan serupa terhadap calon pekerja di beberapa daerah, menjadikan penanganan kasus ini sebagai pintu untuk menutup celah TPPO online.Korban ABK asal Aceh diperiksa oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota dengan pendampingan dari SEI dan LPSK,” jelas kuasa hukum yang mendampingi dalam pemeriksaan
TPPO memanfaatkan teknologi, seperti media sosial dan aplikasi pesan instan, untuk mendekati korban. Mereka sering menggunakan janji pekerjaan bergaji tinggi tanpa visa sebagai umpan, hingga korban terjebak dalam situasi eksploitasi fisik dan psikologis


















