kriminal, hukum, grasi presiden, nJakarta, awal Agustus 2025 – Pemerintah mulai melaksanakan program grasi nasional dengan membebaskan lebih dari 1.100 narapidana di berbagai Lapas sebagai bagian dari agenda rekonsiliasi hukum nasional.
Grasi diberikan atas nama Presiden Prabowo Subianto dan difokuskan kepada narapidana dengan kasus non-kekerasan, lansia, serta yang mengalami kondisi kesehatan serius.
Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa pembebasan ini dilakukan setelah melalui proses seleksi dan rekomendasi dari Lembaga Pemasyarakatan serta pengawasan tim khusus.
Beberapa tokoh yang ikut menerima grasi di antaranya mantan pejabat tinggi negara dan tokoh politik yang telah menjalani hukuman lebih dari 60% masa tahanan.
Langkah ini disambut positif oleh kelompok masyarakat sipil, meski sejumlah pengamat menyoroti perlunya transparansi lebih dalam pemilihan siapa saja yang menerima grasi.
Presiden menegaskan bahwa tujuan program ini adalah memberikan kesempatan kedua kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap selama masa tahanan.
Pemerintah juga mewajibkan peserta program grasi mengikuti proses reintegrasi sosial yang difasilitasi oleh Kementerian Sosial dan mitra LSM.
Banyak Lapas di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas, dan program ini diharapkan mampu mengurangi beban sistem pemasyarakatan secara signifikan.
Publik diminta tetap kritis namun terbuka terhadap langkah ini sebagai bagian dari reformasi hukum dan kemanusiaan.


















