banner 728x250

Dugaan Dana Hibah Menguap dan Upaya Minta Takedown Berita, Komdigi Sukabumi Disorot,LBH Pers Presisi: KPK RI Segera Turun Tangan

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA — Isu dugaan penyelewengan dana hibah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi kian memanas dalam beberapa hari terakhir. Sorotan tajam kini tidak hanya tertuju pada potensi penyimpangan anggaran, tetapi juga pada sikap oknum di Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Kabupaten Sukabumi yang diduga meminta penghapusan pemberitaan dari media, memicu kekhawatiran serius terkait kebebasan pers dan transparansi publik.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan halal bihalal yang digelar oleh jajaran Dewan Pimpinan Pusat GAKORPAN bersama LBH Pers Presisi di kawasan Jalan Cirendeu Indah Raya, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Minggu (22/3/2026). Acara yang dikemas dalam suasana silaturahmi tersebut justru menjadi forum penting untuk menyuarakan kegelisahan atas situasi yang berkembang di Sukabumi.

banner 325x300

Ketua DPP GAKORPAN, Sekaligus Ketua LBH Pers presisi Dr. Bernard BBBBI Siagian, S.H., M.H., M.Akap., bersama sejumlah advokat dan praktisi hukum seperti David Sianipar, S.H., M.H., Josep Winetou, S.H., M.H., Bunda Cici Milka, Cindy, Ev. Marcel Gerungan, Dr. John, serta Supriyanto, secara terbuka menyoroti dugaan adanya praktik tidak sehat dalam pengelolaan dana hibah di Pemkab Sukabumi.

Dalam pernyataannya, mereka menegaskan bahwa jika pemerintah daerah merasa tidak ada penyimpangan, maka langkah yang semestinya ditempuh adalah memberikan klarifikasi terbuka kepada media yang pertama kali memuat pemberitaan, bukan justru meminta penghapusan berita secara sepihak.

“Jika memang tidak ada yang ditutup-tutupi, klarifikasi secara terbuka adalah langkah paling elegan. Bukan malah meminta berita dihapus tanpa penjelasan. Ini justru menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan,” ujar salah satu perwakilan tim advokat dalam forum tersebut.

David Sianipar, S.H., M.H., secara tegas menyayangkan tindakan oknum Komdigi Kabupaten Sukabumi yang diduga melakukan permintaan takedown berita tanpa disertai hak jawab atau klarifikasi resmi. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari kedaulatan rakyat.

“Permintaan penghapusan berita tanpa mekanisme hak jawab adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers. Ini bukan hanya persoalan etik, tapi juga berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menilai bahwa langkah tersebut justru memperkuat dugaan adanya aliran dana tidak wajar atau yang disebut sebagai “dana siluman” dalam daftar penerima hibah bernilai miliaran rupiah.

Transparansi yang minim dan respons yang defensif dari pihak terkait dinilai memperkeruh situasi dan memperdalam krisis kepercayaan publik.

Dalam sikap tegasnya, GAKORPAN dan LBH Pers Presisi menyatakan akan segera mengambil langkah hukum dengan melayangkan surat resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Mereka mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penyaluran dana hibah di Pemkab Sukabumi, sekaligus melaporkan dugaan intervensi terhadap kebebasan pers oleh oknum pejabat.

“Ini bukan hanya soal anggaran, tetapi juga soal demokrasi. Ketika pers dibungkam, maka publik kehilangan akses terhadap kebenaran. Kami akan membawa persoalan ini ke KPK agar diusut secara transparan dan profesional,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam sistem demokrasi, kebebasan pers dan keterbukaan informasi adalah dua pilar utama yang tidak boleh diganggu. Upaya membatasi arus informasi, terlebih dengan cara-cara yang tidak transparan, hanya akan memperbesar kecurigaan dan memperdalam luka kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Komdigi Kabupaten Sukabumi belum memberikan klarifikasi resmi kepada media terkait tudingan permintaan penghapusan berita tersebut. Publik kini menunggu jawaban apakah ini sekadar miskomunikasi, atau justru bagian dari upaya sistematis menutup rapat dugaan skandal yang lebih besar.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *