Wartaindonesia.web.id | Musi Banyuasin, Dugaan praktik pengangkutan dan pengolahan minyak hasil penyulingan ilegal (illegal refinery) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali mencuat.
Kali ini, sorotan tajam mengarah pada sebuah gudang yang berada tepat di samping Kantor Camat Babat Toman, yang diduga menjadi lokasi penampungan sekaligus pengolahan minyak ilegal.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, minyak hasil masakan ilegal tersebut diangkut dari wilayah Keban menggunakan mobil Canter tangki berwarna biru putih.
Minyak itu kemudian diturunkan di gudang yang lokasinya bersebelahan langsung dengan kantor pemerintahan kecamatan.“Mobil tangki serta angkutan minyak ilegal yang lain nya itu yang sudah sering keluar-masuk gudang.
Aktivitas ini jelas mencurigakan dan diduga kuat berkaitan dengan minyak ilegal,” ujar salah satu sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya, Minggu 18 Januari 2026.
Menurut sumber tersebut, setelah melalui proses pengolahan lanjutan di dalam gudang, minyak kembali diangkut menggunakan mobil Fuso untuk dipasarkan ke luar wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Aktivitas ini disebut telah berlangsung berulang kali dan terkesan terbuka, sehingga memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.Tim Awak Media, Bersama Lembaga,Aktivis, Ormas Sumsel angkat bicara, Menilai bahwa keberadaan gudang yang diduga mengolah minyak ilegal di kawasan strategis pemerintahan merupakan tamparan keras bagi penegakan hukum dan pengawasan pemerintah.“Ini bukan hanya sekadar dugaan biasa. Area lokasinya ada di samping Kantor Camat Babat Toman.
Jika benar ada aktivitas pengolahan minyak ilegal di situ, maka aparat dan pemerintah setempat jangan tutup mata.
Harus segera ditertibkan,” tegas TIm Awak Media, Bersama Lembaga,Aktivis, Ormas Sumsel.Ia menambahkan, praktik illegal refinery merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat dan berpotensi merusak lingkungan.“Dampaknya sangat luas.
Selain kerugian negara, risiko kebakaran dan pencemaran lingkungan juga mengancam warga sekitar,” katanya.Sorotan juga datang dari TIm Awak Media, Bersama Lembaga,Aktivis, Ormas Sumsel. Kedua elemen masyarakat sipil ini menyatakan sikap keras dan siap menggelar aksi unjuk rasa apabila aparat penegak hukum tidak segera mengambil tindakan tegas.
“Kami mendesak aparat kepolisian dan instansi terkait segera turun ke lokasi. Jika dibiarkan, kami siap menggelar aksi sebagai bentuk kontrol sosial,” tegas perwakilan TIm Awak Media, Bersama Lembaga,Aktivis Ormas Sumsel.
Senada dengan itu, perwakilan TIm Awak Media, Bersama Lembaga,Aktivis, Ormas Sumsel angkat bicara,menegaskan bahwa praktik migas ilegal tidak boleh dibiarkan tumbuh subur di Musi Banyuasin.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga soal keselamatan rakyat dan wibawa negara.
Jika tidak ada penindakan nyata, TIm Awak Media, Bersama Lembaga,Aktivis, Ormas Sumsel’siap turun ke jalan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Babat Toman IPTU Dedy Kurniawan, S.H., M.H, Pada saat di konfirmasi tim awak media mengatakan “Pd saat agt kt k TKP tidak ad kegiatan tersebut, mungkin itu foto lamo,”Ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Babat Toman IPDA Hapis Zulpadli SH, hanya bungkam dam tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi tim awak media.
Kebungkaman yang terjadi dari para Pejabat Kepolisian yang berwenang mengatasi praktik pengangkutan dan pengolahan minyak hasil penyulingan ilegal (illegal refinery) di Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin ini menunjukkan bahwa sikap Anti Wartawan.
Hal tersebut juga tidak mencerminkan tagline yang digagas Polsek Babat Toman Polres Muba yang baru yaitu Polisi Muba Andalan poin pertama dan ketiga Amanah dan Melayani.
Tagline Amanah nampaknya tidak berjalan sesuai yang digagas dengan kebungkaman terhadap praktik pengangkutan dan pengolahan minyak hasil penyulingan ilegal (illegal refinery) yang seolah ada kejanggalan dan permainan terhadap kasus ini.
Kemudian Melayani, upaya konfirmasi dan pemberian informasi pelanggaran hukum seperti praktik pengangkutan dan pengolahan minyak hasil penyulingan ilegal (illegal refinery) di Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin yang terjadi justru tidak ada respon yang diberikan dan terkesan Polisi Muba Andalan hanya secerca kalimat.
Masyarakat pun berharap pernyataan tersebut segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret, termasuk pemeriksaan gudang, kendaraan tangki, serta penelusuran alur distribusi minyak yang diduga ilegal.Secara hukum, aktivitas penyulingan, pengolahan, dan pengangkutan minyak tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana lingkungan hidup apabila terbukti mencemari lingkungan.(Tim/rill)


















