Bekasi,Wartaindonesia|Upaya pencegahan korupsi di Kota Bekasi diukur melalui Indeks Pencegahan Korupsi atau Monitoring Center for Prevention (MCP) yang setiap tahun dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Instrumen ini bertujuan memastikan pemerintah daerah menjalankan tata kelola yang transparan serta memperkuat integritas birokrasi.
Dalam dokumen RPJMD Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi 2025–2029, tercatat bahwa capaian MCP Kota Bekasi fluktuatif, tetapi tetap berada di kategori baik hingga sangat baik. Capaian itu terutama terlihat saat kepemimpinan Pj Wali Kota R. Gani Muhamad.
“Dengan skor 90,23 di tahun 2024, Kota Bekasi telah menunjukkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan minim risiko korupsi melalui pencegahan korupsi secara sistemik dan terdokumentasi dengan baik,” tulis RPJMD Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi 2025–2029.
Meski demikian, laporan tersebut menegaskan masih ada sejumlah area yang perlu diperbaiki, seperti penerimaan daerah, perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa.
Namun, capaian tersebut kontras dengan catatan buruk pada periode sebelumnya. Sejumlah dugaan korupsi mencuat pada masa jabatan Plt Wali Kota Tri Adhianto (2022–2023) hingga menjelang peralihan ke Pj Wali Kota.
Kasus-kasus tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI senilai Rp2,4 miliar yang terungkap dalam audit BPK, kelebihan bayar pengadaan TIK di Dinas Pendidikan hingga Rp6,7 miliar, hingga persoalan proyek Dispora dengan pihak ketiga, PT Cahaya Ilmu Abadi, yang diduga merugikan keuangan daerah Rp4,7 miliar.Selain itu, sorotan juga muncul terkait anggaran sewa rumah dinas Tri Adhianto yang disebut berasal dari rumah pribadinya, tetapi dibayarkan menggunakan dana pemerintah daerah.
Tak hanya dugaan korupsi, nama Tri Adhianto juga dikaitkan dengan praktik nepotisme dalam pengelolaan pemerintahan. Hal itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
“Nepotisme merupakan tindakan penyelenggara negara yang mengutamakan kepentingan keluarga, dan atau kroninya melalui cara yang menyimpang dari peraturan,” bunyi aturan tersebut.














